PINRANG, MNC – Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku pencurian HP yang terjadi di Teppo Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang 13 Februari 2021.
Berkolaborasi unit reksrim Polsek Patampanua, Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku berinisial BA (33th) di kediamamnya jalan Seroja Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang Pinrang. 21 February 2021.
” Iya benar. Pelaku ini merupakan
resedivis kasus pencurian yang telah enam kali menjalani hukuman penjara rutan kelas II B Pinrang” ujar Kasatreskrim Polres Pinrang Aiptu Deky Marisaldi
Kepada Polisi, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus berpura pura mampir dan bertanya di rumah korban. Namun saat sepi pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil HP.
Dari pantauan media, Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 unit handphone masing masing 1 unit hp merk Vivo tipe 1714 dan 1 unit hp merk Samsung J 7 Prime.
Selanjutnya dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik polsek Patampanua guna proses penyidikan lebih lanjut.(MS MNC)