PINRANG, MNC – Larifing (71th) seorang petani asal lingkungan Awang Awang Kelurahan Sipatokkong Kecamatan Watang Sawitto Pinrang Sulawesi Selatan, Hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat digelandang tim unit PPA Polres Pinrang 1 Maret 2021.
Larifing diamankan petugas polres Pinrang berdasarkan pelaporan polisi LPB/76 /II/2021/SPKT, tgl 28 maret 2021, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Pinrang Aiptu Deky Marisaldi menyebut Kronologis kejadian berawal saat pelaku dan husni (istrinya) tidur sekamar bersama korban berinisial Er (Anak tiri pelaku) di Awang- Awang
Pelaku terbangun saat istrinya sedang tertidur pulas dan melihat korban tertidur pulas menggunakan daster dan sarung. Melihat korban tertidur pulas, pelaku selanjutnya mengangkat sarung korban dan melihat korban tidur tanpa memakai celana dalam (cd).
Birahi pelaku pun memuncak dan menyetubuhi korban. Saat pelaku berhasil menancapkan rudal scut ke sasarannya. Korban menjerit dan mengatakan “Sakit pak, Sakit” membuat pelaku menghentikan serangannya dan berpura pura ke kamar mandi.
Keesokan harinya, Pelaku mengancam korban tidak memberikan uang jajan jika perbuatannya ketahuan ibu korban alias istrinya.
Dari pantauan media, pelaku kini diamankan di Mako Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(MS MNC)