SIDRAP, MNC –– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidrap menyerahkan beasiswa kepada anak empat peserta yang meninggal dunia, Senin (31/5/2021).
Penyerahan dilakukan di sela rapat koordinasi operasional Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap.
Selain beasiswa, BPJamsostek juga memberikan jaminan kematian kepada dua ahli waris peserta.
Penyerahan dilakukan secara simbolis Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas, Plt Kadis Pendidikan, Andi Faisal Burhanuddin, Kadis Koperasi UKM Nakertrans, Andi Safari Renata, Kepala Subag TU Kemenag, H. Umar Yahya, dan Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari.
Kepala BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur mengatakan, pemberian beasiswa ini dilakukan sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
“Di mana diberikan kenaikan manfaat beasiswa yang awalnya Rp12 juta untuk satu orang anak, menjadi total Rp174 juta untuk dua orang anak yang diberikan setiap tahun sejak TK hingga perguruan tinggi,” paparnya
Ditambahkannya, beasiswa diberikan kepada anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, dan meninggal selain kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun.
Sekaitan Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap, Arfandi menyatakan BP Jamsostek Sidrap siap mendukung Implementasi Inpres No. 2/2021.
“Kami siap mendukung tugas Tim Koordinasi dengan menyiapkan data dan masukan terkait perlindungan sosial tenaga kerja kategori pekerja rentan,” ujar Arfandi didampingi Account Representative BPJamsostek Sidrap, Gesa Yuda Amarta. DP
Adapun penerima beasiswa dan jaminan kematian sebagai berikut.
1.Ahli waris Alm. M Yusri JM (Non-PNS Dinsos Sidrap)
Bantuan beasiswa
SMA Rp3.000.000,- /tahun
Kuliah Rp12.000.000,- /tahun
2. Ahli waris Alm. Taman (PT Rezeki Borneo Sebuku)
Bantuan beasiswa
SD Rp1.500.000,- /tahun
SMP Rp2.000.000,- /tahun
SMA Rp3.000.000,- /tahun
Kuliah Rp. 12.000.000,- /tahun
3. Ahli waris Alm. Sukri Muchtar (PT Telekomunikasi Indonesia)
Bantuan beasiswa
SMP Rp2.000.000,- /tahun
SMA Rp3.000.000,- /tahun
Kuliah Rp12.000.000,- /tahun
4. Ahli waris Alm Muslimin Kadir (PT Rizki Astri Assalam Sidrap)
Bantuan beasiswa
Kuliah Rp12.000.000,- /tahun
5. Ahli waris Alm Arifin (NonPSN Kantor Satpol PP & Damkar Sidrap)
Jaminan kematian Rp42.000.000 terdiri:
Santunan berkala Rp12.000.000
Biaya pemakaman Rp10.000.000
Santunan kematian Rp20.000.000
6. Ahli waris Alm Herman (Non-PNS Dinas PSDA Sidrap)
Jaminan kematian Rp42.000.000 terdiri:
Santunan berkala Rp12.000.000
Biaya pemakaman Rp10.000.000
Santunan kematian Rp20.000.000