• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Rabu, 14 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Tekan Penyebaran Covid-19, Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Admin by Admin
15 Juli 2021
- Pemkab Sidrap
0
A A
0
9
Bagikan
22
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, Bupati Sidenreng Rappang, H. Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum.

Surat Edaran dengan Nomor 500/4067/Ekon Tanggal 13 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada para pemilik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Kabupaten Sidrap.

Berita Lainnya

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian dan Kawasan Transmigrasi di Pitu Riase

Duduki Posisi Terendah Angka Kemiskinan di Sulsel, Karang Taruna Sidrap Acungi Jempul Kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap

Disebutkan, surat edaran menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut:

a. Membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas.

b. Mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter.

c. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In)

d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita

e. Pengunjung Wajib memakai masker dengan baik dan benar.

f. Pelaksanaan ketentuan huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3) Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;dan
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait

i. Edaran ini berlaku mulai tanggal 13 s/d 20 Juli 2021 dan akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan. DP

Bagikan4KirimTweet2

Berita Terkait

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian dan Kawasan Transmigrasi di Pitu Riase

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian dan Kawasan Transmigrasi di Pitu Riase

14 Januari 2026
4
Duduki Posisi Terendah Angka Kemiskinan di Sulsel, Karang Taruna Sidrap Acungi Jempul Kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif

Duduki Posisi Terendah Angka Kemiskinan di Sulsel, Karang Taruna Sidrap Acungi Jempul Kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif

14 Januari 2026
6
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap

13 Januari 2026
4
Ikuti Groundbreaking Nasional, Sidrap Siapkan Sekolah Rakyat untuk Masa Depan Anak Daerah

Ikuti Groundbreaking Nasional, Sidrap Siapkan Sekolah Rakyat untuk Masa Depan Anak Daerah

12 Januari 2026
10
Jajaran Pemkab Sidrap Hadiri Rakor Inflasi, Stabilitas Harga Jadi Perhatian Utama

Jajaran Pemkab Sidrap Hadiri Rakor Inflasi, Stabilitas Harga Jadi Perhatian Utama

12 Januari 2026
5
Silaturahmi Pelaku Seni Sidrap Terjalin dalam Reuni Akbar Alwarda Wisatananda Reborn

Silaturahmi Pelaku Seni Sidrap Terjalin dalam Reuni Akbar Alwarda Wisatananda Reborn

11 Januari 2026
10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Bupati Sidrap Tinjau Pertanian dan Kawasan Transmigrasi di Pitu Riase
  • Duduki Posisi Terendah Angka Kemiskinan di Sulsel, Karang Taruna Sidrap Acungi Jempul Kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif
  • Prodi Bisnis Digital FEB UMS Rapoang Gelar Final Project Semester Pemrograman I dan Database Management System
  • HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In