PINRANG, MNC – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap usai Polres Pinrang menerima empat laporan polisi.
Pelaku SR (42) diringkus di Jalan Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat, (13/08/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
SR adalah warga Jalan Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat diringkus, SR mencoba untuk kabur. Alhasil polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kiri dan kanan SR.
SR merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.
Tidak hanya mencuri, pelaku juga melakukan kekerasan pada korbannya.
Polisi menerima laporan terkait SR sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan Laporan pertama datang dari Musnandar (23) yang merupakan warga Kabupaten Barru ini harus kehilangan HPnya di Masjid Raya Pinrang pada Selasa, (25/05/2021) pukul 14.30 Wita
Dikatakannya, sama dengan nasib Musnandar, korban Ahmad Arsyad juga melapor karena SR telah mencuri 4 HP dan uang tunai di Jalan Jend Ahmad Yani Pinrang pada Kamis (22/07/2021) pukul 01.40 Wita
“Korban Ahmad mengalami kerugian Rp 10 juta,” kata Deki, Senin (16/8/2021)
Selanjutnya, SR melakukan penganiayaan terhadap korban Basri (41) yang merupakan tukang batu di Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat, (21/05/2021).
“Luka yang dialami korban yakni luka terbuka pada siku sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pelipis kiri,” ucapnya.
Terakhir, laporan pada Jumat, (13/08/2021) terkait pelaku yang membawa badik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Atas dasar laporan tersebutlah, polisi melakukan penangkapan terhadap SR.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui 8 TKP.
8 TKP itu berada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Adapun 8 TKP yang diakui SR sebagai berikut:
– TKP Kabupaten Pinrang :
1. TKP Mesjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, melakukan pencurian 1 unit HP.
2. TKP Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, melakukan pencurian 4 unit handphone dan uang tunai Rp. 3,5 juta.
3. TKP Kampung Bili-bili, Keluraha Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
4. TKP Kecamatan Watang Sawitto, Kabupate Pinrang melakukan pencurian 1 unit handphone.
– TKP Kota Parepare
5. TKP Jalan Muh. Arsyad, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Pare Pare, melakukan pencurian sepeda motor XEON DP 3438 AE.
6. TKP Kecamatan Soreang, Kota Parepare, melakukan pembongkaran warung makan.
– TKP Provinsi Sulawesi Barat:
7. TKP Mamuju, melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol DC 2381 BL dan melakukan penggelapan satu unit mobil avanza warna hitam.
8. TKP Mamuju Utara melakukan pencurian sarang walet sebanyak 29 kg. (MS MNC)