SIDRAP, MNC –– Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidrap setempat melakukan audiensi dengan dua pimpinan bank di daerah itu, Senin (4/5/2020).
Kedua bank yang dikunjungi pihak Kadin adalah Bank BRI Cabang Sidrap dan Bank Sulsel Cabang Sidrap yang masing-masing beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene.
“Kami menyampaikan aspirasi para pengusaha terkait masalah pembayaran kredit sebagaimana instruksi presiden dan aturan OJK di tengah pandemi Covid-19,” ujar AM Yusuf Ruby, Ketua Kadin Sidrap.
Menurutnya, pihak Kadin Sidrap banyak menerima aspirasi dari kalangan pengusaha, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan membayar angsuran pinjaman bank karena terdampak kasus Covid-19 atau virus korona.
Kepada kedua pimpinan bank plat merah tersebut, Yusuf Ruby yang didampingi Wakil Ketua Kadin Sidrap sekaligus Sekretaris BPC Gapensi Sidrap, Mukti Makmur mengutarakan kendala-kendala yang tengah dihadapi pengusaha di lapangan akibat mewabahnya virus korona saat ini sehingga mereka kewalahan membayar angsuran kredit di perbankan.
Menanggapi hal ini, para pimpinan bank tersebut mengaku telah menjalankan pelaksanaan penagihan kredit sebagaimana aturan yang ditetapkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sudah ribuan debitur. Bahkan, khusus di bulan April ini ada sekitar 2 ribu lebih kami berikan kelonggaran pembayaran angsuran kredit. Cukup mereka diminta membayar bunga dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pembayaran pokok ditunda untuk sementara. Ini sesuai kebijakan perbankan,” ujar Pimpinan Cabang Bank BRI Sidrap, Sulfiana Kadir.
Dikatakannya, pihak BRI Sidrap melakukan restrak terhadap debitur berdasarkan kondisi usaha yang bersangkutan. “Kalau terdampak, kami berikan kelonggaran. Tapi, tidak sama sekali tidak membayar. Minimal bayar bunga dulu,” sebut Sulfiana.
Terkait dengan penundaan bunga dan pokok kredit, imbuhnya, harus diperhatikan dulu kondisi usaha debitur. “Kalau betul-betul tidak bisa berproduksi, akan kita pertimbangkan,” terang Sulfiana.
Hal yang sama dijelaskan Kepala Cabang Bank Sulsel Sidrap. Menurutnya, pihaknya telah memberikan restrukrisasi kredit terhadap debitur berdasarkan Peraturan OJK. “Kami cukup meminta mereka membayar bunga tanpa pengembalian pokok sampai masa pendemik Covid-19 berakhir. Ada lebih 300 debitur sudah kami berikan keringanan,” lontarnya.
Ditambahkannya, ada sejumlaj opsi yang diberikan pihaknya kepada para debitur dalam menyelesaikan angsuran kredit. “Selain pembayaran bunga tanpa pokok, kami juga tawarkan pengurangan pembayaran pokok dan bunga sesuai kemampuan dan penundaan pembayaran pokok plus bunga atau grassperiode,” paparnya.
Untuk masalah grassperiode atau penundaan pembayaran bunga dan pokok kredit maksimal selama 12 bulan, jelasnya, pihak Bank Sulsel mempertimbangkan banyak hal. “Jadi kita data dan dalami masalah yang dihadapi pengusaha tersebut,” katanya. ARYANDA