“Masalahnya, saat ini perekonomian pengusaha mengalami keterpurukan akibat mewabahnya virus korona. Usaha mereka tidak berjalan normal seperti dulu. Makanya, kami minta keringanan pembayaran listrik dari PLN,” ujar Yusuf Ruby, Jumat (1/5/2020).
Dia mencontohkan usaha perhotelan dan sektor akomodasi lainnya. Menurutnya, tingkat hunian hotel di tengah pandemi Covid-19 ini hanya berkisar 1 sampai 5 persen. “Kalau normalnya, itu 40 sampai 100 persen,” lontar Yusuf Ruby.
Untuk itu, Owner Hotel Grand Sidny ini meminta PLN memberikan keringanan biaya beban dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran tagihan rekening listrik kepada pihak pengelola usaha.
“Kami harap, PLN mengambil kebijakan seperti perbankan dan pembiayaan (leasing) yang mengikuti aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas instruksi presiden untuk memberikan relaksasi kepada debitur dalam pembayaran angsuran kredit,” tutur Yusuf Ruby.
Untuk itu, tegasnya, PLN diharapkan ikut meringankan pembayaran kepada pelanggan dari kalangan pengusaha sesuai dengan pemakaian daya listrik yang mereka gunakan dan tidak memberlakukan denda keterlambatan. ARYANDA