PAREPARE, MNC – Ditengah pandemi Covid-19, penyaluran bantuan di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare dilakukan secara transparan. Sumber bantuan dimaksud adalah bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan pemkot Parepare. Hal itu dikatakan Lurah Watang Soreang H. Hariyadi Achmad di kantornya pekan lalu.
Kepada MERPOSNEWS.COM Hariyadi mengatakan di wilayahnya, penyaluran bantuan berlangsung secara bertahap yakni tahap pertama 130 Paket tahap kedua 150 Paket dan tahap ketiga 110 Paket.
“Pokoknya berapapun jatah yang tersalurkan untuk Kelurahan Watang Soreang, langsung kami bagikan kepada yang berhak”, kilahnya.
Warga yang terdampak lanjut Hariyadi ada sekira 2000 kepala keluarga (KK), “semestinya semua harus dibantu”, harapnya.
Tapi katanya semua berdasar pada Basis Data Terpadu (BDT) “Bantuan dari provinsi seperti gula, minyak, ikan kaleng, telur, beras, pasar murah, beras Rastra, Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNP itu semua berdasar pada BDT yang ditentukan oleh pusat”, ungkapnya.
Sementara itu diakui Hariadi, bahwa ada juga yang membagi beras 10 kg, bantuan itu atas inisiatif pribadi H. Cakra, dan penyalurannya untuk warga yang tidak mampu.
“Jadi itu bukan Corporate Social Responsibility (CSR), itu dari H. Cakra, dia bantu saya secara pribadi. Namun yang menjadi persoalan dianggapnya kami tidak transparan”, sesal Hariyadi.
Warga yang menerima bantuan menurut Hariyadi semestinya bersyukur, sebab jika disurvey, dari 22 kelurahan yang ada di Parepare, Hariyadi sebut lebih banyak yang tidak dapat bantuan.
“Kalau saya malah bersyukur jika masuk berita, agar masyarakat dapat mengetahuinya, tapi harus berimbang”, lontar Hariyadi.
Sementara itu, warga bernama Muradi Muin kepada MERPOSNEWS.COM Jum’at (22/5/2020) memberi usul, daftar nama warga penerima bantuan Covid-19. Seharusnya ditempel di RT/RW dan direkap oleh kelurahan, sebagai bentuk transparansi data.
“Sebagai WNI, saya berharap data penerlma manfaat sebaiknya didata oleh RT, kemudian direkapitulasi oleh RW dilanjutkan pada tingkat Kelurahan. Kemudian ke Dinas Sosial, untuk diteruskan ke Kementerian Sosial, lalu hasil verifikasi dikembalikan lagi ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, jadi bukan data lama yang dipakai”, jelas Muradi.
Data yang baru tersebut lanjut Muradi, dikembalikan ke kelurahan untuk diverifikasi, lalu penyampaian hasil dari Kementerian Sosial terkait nama yang disetujui sesuai KK/KTP, yang telah divalidasi Kemensos.
(ANDI WALINONO-RUSJA/MERPOS)