• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 20 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Pemkab Sidrap Bolehkan Shalat Berjemaah di Masjid di Masa Pandemi Covid-19, Ini Panduannya

Admin by Admin
3 Juni 2020
- Pemkab Sidrap
0
A A
20
Bagikan
51
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan panduan pelaksanaan sholat berjamaah di masjid di masa pandemi Covid-19.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Dinas Kesehatan dan Kemenag RI Kabupaten Sidenreng Rappang, pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 95-VI/Kesra.

Dalam edaran tertanggal 2 Juni 2020 tersebut, dituliskan ketentuan, panduan atau pedoman yang harus dilakukan untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

BacaJuga

Dikunjungi Zugito, Bupati Sidrap Siap Dukung Konferensi PWI Sulawesi Selatan 

5 Hari Lagi Digelar, Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar di Sidrap Mulai Banjir Calon Peserta

23 April 2026, Tim Indosiar dan LO Audisi Dangdut Academy 8 Tiba di Sidrap

220 Pembalap Ramaikan Yamaha Cup Race Seri 1 di Sirkuit Puncak Mario

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Panitia pembangunan masjid/ pengurus masjid mengajukan permohonan Izin pelaksanaan shalat berjamaah di masjid yang ditujukan kepada camat di wilayah masing-masing, setelah mendapatkan Rekomendasi dan lurah/kades setempat
2. Camat memberikan izin bagi masjid yang akan melaksanakan aktivitas berjamaah setelah pengurus Masjid yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Menyedakan sarana bilik penyemprotan desinfektan
b. Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
c. Menjaga kebersihan lantai masjid dengan cairan desinfektan setiap selesai shalat
d. Menjaga kebersihan karpet dan alas sholat lainnya secara rutin (seperti vacum cleaner atau lainnya) setiap selesai sholat
e. Memberi tanda pada lantai atau karpet sebagai penanda tempat jama’ah pada saat sholat untuk mengatur jarak aman
f. Masjid sedapat mungkin dibuka Maksimal 2 pintu masuk
g. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan desinfektan
h. Durasi waktu khutbah Jumat maksmal 15 menit dan dihimbau tidak mendatangkan khatib dari luar Kabupaten Sidrap
i. Panitia masjid sedapat mungkin tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan Petugas Kesehatan setempat
3. Bagi jemaah yang akan melaksanakan shalat di masjid harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Jamaah yang sedang mengalami batuk, demam dan gejala seperti flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga sembuh
b. Berusia antara 12 s/d 60 Tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta, jika berusia di atas 60 Tahun
c. Membawa sajadah sendiri
d. Memakai masker
e. Mencuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum masuk Masjid
f. Dianjurkan berwudhu di rumah
g. Menjaga jarak pada saat sholat dengan menempati tempat sesuai tanda yang telah disiapkan oleh pengurus Masjid.
h. Tidak melakukan kontak fisik/salaman
i. Tidak menyentuh daerah wajah (mata, hidung, mulut)
j. Ikut menjaga kebersihan Masjid setelah Selesai sholat
k. Mencuci tangan pakai sabun pada tempat yang telah disediakan sebelum keluar Masjid

  Semarak Car Free Day, Bupati Syaharuddin Ajak Warga Sulsel Meriahkan Sidrap Run 2025

Evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh unsur pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan atau kabupaten sesuai kondisi ketaatan jemaah terhadap protokol kesehatan dan kondisi pandemi Covid-19 di wilayah masing-masing dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor 410.4/53/Kesra, Tentang Penghentian Sementara Kegiatan berkumpul di Masjid dinyatakan tidak berlaku. ARYANDA

Bagikan8KirimTweet5

Berita Terkait

Bupati Sidrap Buka Manasik Haji Khusus, Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Spiritual

Bupati Sidrap Buka Manasik Haji Khusus, Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Spiritual

18 April 2026
5
Pimpin Jalan Sehat, Bupati Sidrap Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah

Pimpin Jalan Sehat, Bupati Sidrap Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah

18 April 2026
5
Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

18 April 2026
4
Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

18 April 2026
7
Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

18 April 2026
5
Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

17 April 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Dikunjungi Zugito, Bupati Sidrap Siap Dukung Konferensi PWI Sulawesi Selatan 
  • 44 Tahun Merajut Rindu, Simpul Persaudaraan SMANSA 82 Makassar yang Tak Lekang oleh Waktu
  • 5 Hari Lagi Digelar, Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar di Sidrap Mulai Banjir Calon Peserta
  • Timnas Indonesia U-17 Gagal ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 Usai Ditahan Vietnam

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In