SOPPENG, MNC — Pengambilan keputusan terhadap Rancangan terhadap Ranperda inisiatif DPRD, tentang perlindungan penyandang disabilitas, Rancangan Perda inisitaif tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern dan Rancangan Perda, tentang perlindungan anak. Serta Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019. Yang di pimpin Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.
Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE mengucapkan, terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang telah mengagendakan rapat ini. Khususnya ucapan terima kasih, kepada Pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan Ranperda, termasuk pendalaman materi. Meskipun dalam kondisi pandemi covid-19, empat rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan pembahasannya. Dengan hasil sebagai mana yang telah didengarkan bersama, dari pendapat masing – masing Fraksi.
Empat Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing – masing fraksi. Maka kami dapat sampaikan pendapat akhir sebagai berikut Pertama, Ranperda perlindungan penyandang disabilitas sebagai Ranperda inisiatif DPRD. Tentunya patut diapresiasi, karena sebagai mitra pemerintah daerah, DPRD senantiasa aktif dalam perumusan kebijakan dengan kepentingan kemanusiaan, dan pengembagan sumber daya manusia.
Perlindungan penyandang disabilitas kedepqn tentunya dijadikan payung hukum. Dalam memberikan ketegasan atas jaminan kepastian hukum keadilan, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Sehingga dapat hidup layak bermartabat dan setara dengan orang lain.
Kedua, Ranperda penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern. Diharapkan menjadi regulasi daerah yang akan mengatur secara profesional keberadaan, dan keseimbangan pasar tradisional dan toko moderen yang ada di Kabupten Soppeng.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/M-Dag/per/12/2013, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.
Sebagaimana telah diubah dengan petaturan Menteri Perdagangan dengan nomor 56/Mdag/per/9/2014. Dapat di ketahui bahwa, pendirian mini market harus mempertimbangkan tingkat kepadatan, dan pertumbuhan penduduk potensi ekonomi daerah setempat, aksebilitas wilayah, arus lalu lintas, pola hidup masyarakat setempat dan jam kerja toko modern. Yang sinergi dan tidak mematikan usaha tradisional di sekitarnya.
Keberadaan toko moderen ini, tidak harus dipandang secara apreori. Tetapi dalam kondisi yang dilematis maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur pasar tradisional, pusat pertokoan dan toko modern. Yang terkait dengan zonasi yang membatasi pembangunan toko modern. Dan mereduksi dampaknya terhadap pasar tradisonal. Serta dibahas pula mengenai jam buka, jarak serta proses perijinannya.
Dalam konteks ini, keberadaan peraturan daerah Kabupten Sopeng, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Menjadi sebuah solusi dan dasar legalitas terhadap permasalahan dimaksud.
Peranan dari pemerintah daerah untuk segera menetapkan regulasi memberikan pengaturan lokasi toko modern. Sehingga membuat persaingan. Bisa menjadi lebih efektif, dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahtetaan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun arah kebijakan yang ingin dicapai yakni pemberdayaan pasar tradisional. Agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan ritel tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Juga norma keadilan saling menguntungkan, dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko modern.
Pengembagan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok toko modern serta konsumen.
Ketiga, Ranperda perlindungan anak sebagai penjabaran ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Tentunya diharapkan jadi regulasi yang mensyaratkan pemenuhan hak anak. Yang berhak mendapatkan rasa aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsapa pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan yang sangat serius. Serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Karenanya, harus diatur dalam peraturan daerah.
Perda tentang perlindungan anak, juga diharapkan sebagai instrumen hukum kebijakan yang dapat mencegah menghindarkan anak dari kekerasan. Serta mendapatkan haknya atas keadilan maupun pemulihan dari penderitaan diakibatkan oleh kekerasan.
Perda tentang perlindungan anak, akan mendorong keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha. Untuk bersama – sama secara holistik, integratif membangun kekuatan. Guna menyusun kebijakan program kegiatan dalam rangka memenuhi, melindungi dan menghargai hak anak.
Keberadaan perlindungan anak memberikan kewajiban dan tanggungjawab yang luas kepada pemerintah daerah Kabupaten Soppeng dan lembaga organisasi masyarakat untuk berperan serta, dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Harapan ini tentunya sejalan dengan program pemerintah dalam pencapian Kabupaten Soppeng, sebagai kabupaten layak anak.
Keempat, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Telah melalui tahapan pembahsan, dan mencermati proses pembahasan Ranperda ini tentunya diwarnai beberapa pertanyaan, dan saran dari Dewan. Melalui rapat antara tim anggaran pemerintah daerah, bersama Badan Anggaran DPRD. Dan telah mendapatkan penjelasan, dan jawaban atas permasalahan yang dipertanyakan.
Namun disadari bahwa, pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan, yang diinginkan oleh masyarakat.
Masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita.
Sehingga kedepan kita harus lebih giat bekerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
untuk itu saya mengajak bekerja nyata, salain bahu membahu, berkerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita, dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyrakat.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Maka saya instruksikan kepada para Kepala SKPD, supaya proaktif dalam menangani tindak lanjut atas hasil temuan BPK. Baik temuan tahun anggaran 2019, maupun tahun sebelumnya. Serta jangan lagi ada temuan berulang, di tahun akan datang.
Turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H.Saharuddin Adam,S.Sos, MM, Wakil Ketua I A. Mapparemma, SE, MM, Wakil Ketua II H.Riswan para anggota DPRD Soppeng,
Dandim 1423/SPG di wakili Kasdim Mayor Inf Nasaruddin,SE, Kapolres AKBP Fuji Saputro Bowo Leksono.S.SIP.SH,
Kajari Mohammad Nasir,SH.MH, Ketua P.N Spg Ahmad Ismail SH, MH, Ketua PA Drs. Zaenal Farid, SH, MH, Sekda A.Tenri Sessu M.Si dan Para SKPD serta Camat,
(ANTHO MASLAN/MNC)