SOPPENG, MNC — Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2020, dan penandatanganan perubahan perjanjian kinerja tahun 2020, di Aula Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, pada Rabu (25/11/2020).
Pjs Bupati Soppeng, Idham Kadir S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa, rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, bertujuan untuk mengetahui tingkat capaian dari seluruh pelaksanaan program/ kegiatan. Agar para kepala SKPD dapat melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang dikelola sampai saat ini, termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya.
Program dan kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan, pada kesempatan ini. Saya ingatkan agar tidak hanya sekedar diselesaikan tepat waktu dengan target yang telah ditetapkan. Namun yang paling penting adalah, bagaimana output dari setiap kegiatan itu dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Serta meningkatnya daya saing daerah khususnya di Kabupaten Soppeng.
Menyangkut pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021, saya harapkan kepada para kepala SKPD yang kegiatannya memerlukan proses tender. Agar segera dari sekarang menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tender. Saya yakin untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021, pemerintah daerah dapat melaksanakan tender lelang dini.
Di tempat yang sama Dra.Hj. Andi Nur Lina, MM, selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten Soppeng dalam laporannya bahwa, rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi ini, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kabupaten Soppeng Sampai Bulan November Tahun Anggaran 2020. Termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya. Serta sejauhmana output dari setiap kegiatan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk peningkatan kesejahteraannya.
Pada mekanisme pelaksanaan rapat koordinasi monitoring, setiap perangkat daerah, akan melaporkan hasil akhir pelaksanaan kegiatan pembangunan di masing-masing satuan kerjanya. Termasuk masalah dan solusi penyelesaiannya.
setiap kepala SKPD melakukan penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja 2020
Adapun tujuan perjanjian kinerja yakni, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur. Dan menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Serta sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Serta
sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Maupun sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat se Kabupaten Soppeng dan Para Kasubag Perencanaan, dan Pelaporan SKPD Se-Kabupaten Soppeng.(ANTHO MASLAN/MNC)