SOPPENG, MNC — Guna menjabarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan, untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta dalam rangka pencegahan penularannya. Propam Polres Soppeng melaksanakan sidak di Warung Kopi di wilayah Kecamatan Lalabata Soppeng.
Kegiatan Inspeksi mendadak dipimpin langsung Kasie Propam Polres Soppeng Ipda Norta Jaya S.H bersama personil, Kamis pagi 21 Januari 2021.
Kasie Propam Polres Soppeng Ipda Norta Jaya S.H mengungkapkan bahwa, ” Sidak yang dilaksanakan di warung kopi, guna memantau langsung personil yang sedang nongkrong, khususnya Polres Soppeng sendiri merupakan pilar utama dalam penanganan Covid – 19, harusnya dapat memberikan Contoh kepada masyarakat.” ujarnya.
Meski tidak ditemukan adanya personil Polres Soppeng yang sedang Nongkrong di Warung Kopi, dirinya menghimbau kepada agar selalu memberi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid – 19 khususnya di Kabupaten Soppeng.
(ANTHO MASLAN/MNC)