• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 20 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Gandeng Kantor Bea Cukai Parepare, Pemkab Sidrap Sebarluaskan Ketentuan Cukai DBH-CHT

Admin by Admin
9 November 2021
- Pemkab Sidrap
0
A A
8
Bagikan
21
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidenreng bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Parepare melakukan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di Kantor Camat Dua Pitue. Selasa (9/11/2021).

Sosialisasi dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Faisal Ranggong, yang dalam kesempatan itu untuk mewakili Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.

Acara dihadiri Kepala Biro Keuangan dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel, Dr. Since Erna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Suparji, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sidrap, H. Sudarmin, dan Camat Dua Pitue, Andi Sammang.

BacaJuga

Dikunjungi Zugito, Bupati Sidrap Siap Dukung Konferensi PWI Sulawesi Selatan 

5 Hari Lagi Digelar, Audisi Dangdut Academy 8 Indosiar di Sidrap Mulai Banjir Calon Peserta

23 April 2026, Tim Indosiar dan LO Audisi Dangdut Academy 8 Tiba di Sidrap

220 Pembalap Ramaikan Yamaha Cup Race Seri 1 di Sirkuit Puncak Mario

Andi Faisal Ranggong dalam sambutannya menyebut, tujuan sosialisasi untuk memberi informasi terkait ketentuan peraturan di bidang cukai hasil tembakau.

“Mudah-mudahan informasi yang diperoleh dapat bermanfaat bagi kita semua,” katanya.

Andi Faisal memaparkan, dana bagi hasil cukai tembakau dialokasikan kepada provinsi maupun kabupaten/kota dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

“Terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah,” urainya.

Sementara itu, Suparji menyebutkan, dalam memberikan pelayanan informasi, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, pihaknya melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan rokok ilegal hingga optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),

Sosialisasi itu, lanjutnya, dihadiri oleh sejumlah masyarakat, pelaku usaha kios/warung/agen, hingga unsur kecamatan dan perangkat daerah.

  DPRD Sidrap Serahkan Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2021

Dalam tiap sosialisasi, katan Suparji, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Di antaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ulasnya. DP

Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Bupati Sidrap Buka Manasik Haji Khusus, Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Spiritual

Bupati Sidrap Buka Manasik Haji Khusus, Tekankan Pentingnya Kesiapan Fisik dan Spiritual

18 April 2026
5
Pimpin Jalan Sehat, Bupati Sidrap Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah

Pimpin Jalan Sehat, Bupati Sidrap Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan Daerah

18 April 2026
5
Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

Konkernas II PGRI Usai, Nurkanaah Tegaskan Implementasi Hasil Konferensi Jadi Kunci

18 April 2026
4
Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

Bupati Sidrap Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 66 di Puncak Mario

18 April 2026
7
Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

Semarak Bulo Cup XIV, Bupati Sidrap Berharap Lahir Atlet Berprestasi dari Desa

18 April 2026
5
Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

Perjuangkan Hak Pendidik, Ketua PGRI Sidrap Ambil Bagian dalam Konkernas II di Jakarta

17 April 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Ditutup, Kafilah Parepare Masuk 10 Besar
  • Tasming Hamid Ingatkan ASN Soal Validitas Informasi dan Disiplin Pembayaran Gaji
  • Dikunjungi Zugito, Bupati Sidrap Siap Dukung Konferensi PWI Sulawesi Selatan 
  • 44 Tahun Merajut Rindu, Simpul Persaudaraan SMANSA 82 Makassar yang Tak Lekang oleh Waktu

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In