SOPPENG, MNC – Penyidik Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Kejaksaan Negeri Soppeng tingkatkan status inisial HL, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP), dana bersumber dari APBN dan APBD di Kecamatan Liliriaja. Status dari saksi menjadi Tersangka, setelah melakukan pemeriksaan kemarin, Kamis (2/12/2021).
Kasi intel Kejari Soppeng, Musdar,SH saat di temui awak media di ruangannya mengatakan, Tersangka didakwa telah menyalahgunakan penyaluran dana PNPM Mandiri Perdesaan, tahun 2016 hingga 2021.
Dana yang di salahgunakan untuk simpan pinjam sekitar Rp.800.000.000,” jelas Kasi intel mewakili penyidik Tipikor Kejari Soppeng.
” Masih ada beberapa orang dalam proses pemeriksaan status saksi, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru, “kata Musdar.
(ANTHO MASLAN/MNC)