MAKASSAR, MNC – Rapat penentuan kelulusan dan penentuan kenaikan kelas akan dibahas di media ini.
Sebagaimana diketahui, penentuan kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran sepenuhnya ditentukan oleh pihak satuan pendidikan atau sekolah.
Mari bahas rapat penentuan kelulusan UPT SPF SMP Negeri 35. Setelah memberikan Ujian Akhir Sekolah (UAS), SMP peraih predikat sekolah penggerak ini mengadakan rapat penentuan kelulusan kelas IX diruang guru pada Kamis 9 Juni 2022.
Acara rapat dipimpin langsung oleh Kepala UPT SPF SMPN 35, Parenrengi, S.Pd M.Pd dan dihadiri wali kelas IX serta seluruh guru mata pelajaran.
Dikutip dari berita acara dijelaskan bahwa jumlah siswa Kelas IX Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 sebanyak 277 orang. Namun pada pelaksanaan UAS tahun 2022, siswa kelas IX yang mengikuti ujian hanya 275 orang. Berdasarkan itu, rapat penentuan kelulusan memutuskan 2 siswa kelas IX tidak lulus.
Berikut pertimbangan yang membuat 2 siswa kelas IX dinyatakan tidak lulus:
1. Tidak menyelesaikan program pembelajaran selama 1 semester.
2. Tidak menyelesaikan program pembelajaran selama 2 semester.
3. Tidak mengikuti Ujian Sekolah.
Sementara itu, pada 16 Juni 2022 juga diadakan rapat penentuan kanaikan kelas VIII dan VII. Untuk TA 2021-2022 jumlah peserta didik kelas VIII sebanyak 295 orang.
Dalam rapat pleno dewan guru diputuskan seorang siswa kelas VIII tinggal kelas dan seorang lagi ditunda kenaikan kelasnya.
Ada 4 poin harus dipenuhi peserta didik kelas VIII sebagai kriteria kenaikan kelas yaitu, menyelesaikan seluruh pembelajaran dalam dua semester, memiliki nilai KKM maksimal dibawah tiga mapel dan penggabungan semester ganjil dan genap, nilai kompetensi sikap minimal baik dan ketidakhadiran maksimal 20 persen.
Sedangkan rapat penentuan kenaikan siswa kelas VII diputuskan semua siswa kelas VII naik kelas. Untuk memenuhi kriteria kenaikan kelas VII dengan mengikuti 5 petunjuk asesmen kelas VII.
Jumlah peserta didik kelas VII yang mengikuti assessmen sumatif sebanyak 259 orang.
Seperti itu informasi seputar rapat penentuan kelulusan dan rapat penentuan kenaikan kelas siswa VIII dan VII SMPN 35 Makassar tahun 2022.
(RURI/MNC)