MAKASSAR, MNC – Tiap tahun jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi mengalami peningkatan yang cukup drastis. Jalur zonasi memiliki kuota paling besar yang diperuntukkan bagi siswa yang rumahnya terdekat dari sekolah.
Namun mendaftar jalur zonasi tak otomatis lolos di terima. Pasalnya daya tampung siswa di sekolah terbatas.
Masalah yang kemudian muncul bagaimana menjawab kebingungan para orang tua yang anaknya terpental agar bisa masuk sekolah terdekat ?
Di misalkan di SDN Batua 1 Makassar, pada PPDB edisi 2022 disebutkan jumlah pendaftar untuk jalur zonasi cukup banyak.
Ironisnya sekolah yang terletak di jalan Abdullah Daeng Sirua tersebut tidak banyak menerima pendaftar jalur zonasi karena faktor daya tampung
Sekolah negeri ini hanya bisa menampung 42 siswa zonasi atau 70 persen dari kuota siswa baru.
Sekolah juga hanya menyediakan dua kelas untuk siswa baru dan mendapat jatah 28 siswa per kelas.
Ketua panitia PPDB SD Batua 1, Murni, S.Pd mengatakan, jumlah pendaftar yang berminat masuk di SD Batua 1 cukup banyak namun jumlah kelas yang di siapkan terbatas.
Ia mengaku, berdasarkan data total jumlah calon siswa yang mendaftarkan diri untuk jalur zonasi di SD Batua 1 mencapai 169 siswa.
“Kalau pendaftar keseluruhan 169 itu dari pilihan satu sampai tiga.Tapi khusus untuk pilihan satunya sekitar 70-an lebih yang mendaftar sedangkan cuma yang di terima 42,” kata Murni saat ditemui diruang kelas, Senin 4 Juni 2022.
Lingkungan sekolah SDN Batua 1 Makassar
PPDB Makassar jenjang SD dibagi dua jalur yaitu jalur zonasi dan jalur non zonasi. Jalur non zonasi meliputi jalur afirmasi, pindah tugas orang tua dan jalur prestasi. Masing masing jalur ini juga sudah ada presentasi penerimaannya.
Murni menambahkan, saat ini PPDB memasuki tahapan jalur non zonasi. Bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua harus dibuktikan keterangan dari kantornya. Sementara pendaftar jalur afirmasi untuk yang tidak mampu dan dibuktikan dengan kartu PKH, KIS dan KIP.
“Kalau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tidak berlaku dari tahun lalu karena hanya sebatas kelurahan yang tau. Kalau kartu PKH kan terdaftar di dinas sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT SPF SDN Batua 1, Hijrah Nurja Husmal, S.Pd kepada media ini mengatakan, pihaknya siap menambah kelas untuk menampung siswa apabila mendapat izin. Hal tersebut menurutnya bisa di lakukan karena di sekolahnya masih memiliki sarana ruang kelas.
Kembali ke soal pendaftar zonasi SDN Batua 1 yang sulit tertampung, saat ini dibutuhkan kebijakan sebagai solusi yang cepat dan tepat untuk mengakomodasi aspirasi orang tua.
Kebijakan dengan menambah kuota atau menambah jumlah rombel adalah bagian relaksasi kebijakan sekaligus guna memenuhi asas keadilan PPDB.
Hal menambah kuota atau kelas selama itu memungkinkan, merupakan upaya memberi ruang sebagai bagian dari hak warga memperoleh pembelajaran.
Ini juga sekaligus mendukung pernyataan yang kerap di lontarkan berbagai pihak “jangan sampai ada anak tidak sekolah”.
(RURI/MNC)