SOPPENG, MNC — Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat (8/7/2022).
Rapat Paripurna dilakukan
penandatanganan berita acara, persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE, Ketua DPRD H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM dan Wakil Ketua DPRD Andi Mapparemma, SE, MM. Dengan naskah terlebih dahulu dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng Johansyah, S.Sos, MM.
Dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD, oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng kepada Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak mengatakan, Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing – masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendaapt akhir kami bahwa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah melalui tahapan pembahasan, dan mencermati proses pembahasan Ranperda ini. Tentunya diwarnai dengan beberapa pertanyaan dan saran dari Dewan melalui rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD, dan telah mendapat penjelasan dan jawaban atas permasalahan – permasalahan yang dipertanyakan.
Seperti Tahun 2021 Laju Pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Soppeng. Menurut Lapangan Usaha, terdapat 17 lapangan usaha ekonomi yang kesemuanya mengalami pertumbuhan yang positif, jelas Bupati.
Dikatakan, yang pertama yakni lapangan Usaha Informasi dan Komunikasi sebesar 12,06 %. Kemudian kedua, Lapangan Usaha Jasa pendidikan sebesar 10,95 %.Terus ketiga, lapangan usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 10,36 %. Keempat, lapangan Usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 4,21 persen. Kelima, lapangan Usaha Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 6,74 persen. Keenam, lapangan Usaha Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Limbah Daur Ulang sebesar 6,02 persen. Ketujuh, lapangan Usaha Konstruksi sebesar 9,99 persen. Kedelapan, lapangan Usaha Real Estate sebesar 4,17 persen.
Selanjutnya kesembilan, lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,14 persen. Kesepuluh, lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 8,82 perse. Kesebelas, lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,61 persen. Keduabelas, lapangan usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 1,11 persen.Ketigabelas, lapangan Usaha Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 8,61 persen. Dan Keempatbelas, lapangan Usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 12,72 persen.
Serta Kelimabelas, lapangan Usaha Jasa Perusahaan sebesar 10,30 persen. Juga Keenambelas, lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 0,33 persen. Maupun yang Ketujuhbelas, jasa lainnya sebesar 6,65 %, paparnya.
Kaswadi Razak menambahkan, namun disadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat kita. Masih banyak permasalahan permasalahan yang menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah kita. Sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kaswadi mengajak kita semua untuk lebih bekerja nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah kita. Dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih, serta penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat. Atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini, begitupula berbagai saran, masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan Ranperda ini, akan menjadi catatan penyempurnaan demi Paripurnanya substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,”lontar Kaswadi Razak.
Turut hadir Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II dan III lingkup pemerintah Soppeng, Tenaga Ahli DPRD Soppeng, dan Direktur BUMD. (ANTHO MASLAN/MNC)