SOPPENG, MNC.A� — Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng Dst. Dipa, M. SiA� memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal merayakan lebaran Idul Fitri 1439 H dengan kegembiraan berlipat.
Hal ini diyakinkan dengan ditetapkannya jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Sertifikasi Guru, Tunjangan Tambahan bagi guru yang belum bersertifikasi dan Gaji 13 oleh Pemeribtah Kabupaten Soppeng.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng Drs. Dipa, MSi yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat 25/5/2018 mengungkapkan, Pemkab sudah siap melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Semua kelengkapan administrasi dan dana untuk pembayaran THR, Sertifikasi Guru, Tunjangan Tambahan Bagi Guru yang belum tersertifikasi dan Gaji Ke 13 sudah diselesaikan termasuk jadwalnya. Insya Allah sudah siap”, ujar Dipa tersenyum.
Untuk pembayaranTHR, jelas Dipa, dijadwalkan pada tanggal 4 Juni 2018, Sertifikasi Guru dan Tunjangan Tambahan Bagi Guru yang belum tersertifikasi jadwalnya baru akan ditetapkan, 28 Mei 2018,” ujarnya.
Menurut Dipa, khusus untuk pembayaran Gaji 13, Bupati Soppeng memerintahkan dibayarkan setelah lebaran.
“Untuk Gaji 13, Pak Bupati memerintahkan pembayarannya dilakukan usai lebaran, supaya dana yang mereka terima ini nantinya bisa untuk membiayai keperluan pendidikan anak anak sekolah yang memasuki tahun ajaran baru”, jelas Dipa.
Dari Informasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Soppeng ini, untuk pembayaran THR, Sertifikasi dan Gaji 13, pihaknya menyiapkan dana mendekati Rp. 95 Milyar dengan perincian sebagai berikut :
– THR sebesar Rp. 22.288.700.220,-
– Sertifikasi Guru Rp. 22. 439.257.300,-
– Tunjangan Tambahan Bagi Guru Yang Belum Tersertifikasi Rp. 297.000.000,-
– Gaji 13 Rp. 22.352.531.046
– Gaji Bulanan Rp. 23.338.455.230,-(Mulyadi AR/Ika).