SIDRAP, MNC — Pencairan anggaran dana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menunggu penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Parsial Perubahan yang saat ini sementara dalam proses.
“Masih ada di Keuangan (BKAD). Pencairan dana setelah DPA Parsial Perubahan selesai dilakukan,” ujar Dr. H. Basra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap saat dimintai konfirmasi via telepon selular, Senin siang (8/5/2023).
Menurutnya, proses DPA Parsial Perubahan tersebut sudah dalam tahap validasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Diupayakan prosesnya cepat supaya pencairan anggaran bisa dilakukan dalam waktu dekat ini,” lontar Basra.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Keluarga Berencana dan Pengendalian Pebduduk Sidrap ini mengaku terus mendesak pihak BKAD agar melakukan proses DPA Parsial Perubahan tersebut dalam waktu relatif singkat.
“Saya buru terus Keuangan untuk secepatnya menyelesaikan DPA Parsial Perubahan agar anggaran cepat cair. Begitu juga dengan dana operasional masing-masing OPD,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap ini.
Untuk diketahui, DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. DP
.