PAREPARE, MERPOS – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), UPTD Pelayanan PBB dan BPHTB menggelar Silaturahmi dan Sosialiasi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, di Lagota Cafe & Resto, Parepare, Kamis (18/1/2024).
Kegiatan itu, juga diikuti masyarakat wajib pajak dan para stakeholder terkait.
Jajaran Pemkot, Staf Ahli Dr Halwatia, Staf Khusus Iwan Asaad, Kepala BKD Prasetyo Catur K, Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, Direktur RS dr Hasri Ainun Habibie dr Mahyuddin, para Camat dan pejabat terkait lainnya.
Dalam sosialisasi ini, jajaran terkait diarahkan untuk mengoptimalkan Perda dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parepare.
“Karena peningkatan PAD dapat membantu program – program Pemerintah Kota Parepare, khususnya untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare,” kata Akbar Ali. (*)








