PAREPARE, MERPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertnggungjawaban (LKPJ), Wali Kota Parepare tahun anggaran 2023 kepada DPRD Kota Parepare, Senin (18/3/2024).
Dalam rapat tersebut, Kaharuddin Kadir yang memimpin rapat mengatakan, sesuai amanat Undang- undang, LKPJ Wali Kota tersebut akan dibahas di Pansus.
“Jadi selah rapat ini nantinya akan di bentuk Pansus untuk membahas LKPJ ini, dan pembahasan dilaksanakan selama 30 hari kerja, “jelasnya.
Sementara Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali mengatakan bahwa, tujuan utama penyampaian LKPJ tersebut, untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Masyarakat melalui DPRD akan menilai kinerja pemerintahan Kota Parepare yang telah dicapai,”katanya.
Bukan hanya itu, lanjut Akbar Ali, untuk mendapatkan masukan memperbaiki kekurangan, demi untuk meningkatkan kinerja ditahun berikutnya. (*)