SIDRAP, MERPOS — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah bersama Penjabat Bupati Sidrap, Dr. H. Basrah dan Kasdim 1420 Sidrap Mayor Arm Arie Widarto memimpin press release hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Lobi Markas Polres setempat, Rabu (3/4/2024).
Turut mendampingi, Waka Polres Sidrap Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Lantas AKP Nawir Eming, dan Kasat Intelkam AKP Husen.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, selama 11 hari (22 Maret sampai 1 April 2024) Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polres Sidrap dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus dan 30 tersangka.
“Kasus pencurian sebanyak 1 Kasus dari 1 orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 775.000. Pelakunya dikenakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, untuk Kasus muda mudi dalam satu kamar tanpa ikatan suami istri sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka. Kedua tersangka telah dilakukan pembinaan.
Kemudian yang ketiga terkait dengan kasus minuman keras sebanyak 3 kasus dari 13 orang tersangka dengan barang bukti 6 botol miras jenis anggur putih, 12 botol miras jenis bir merek Anker, 36 botol miras jenis san Miguel, 3 botol miras jenis ACC Soda, 3 botol miras jenis Cass Fresh dan 7 jargen berisikan 260 liter ballo (miras tradisional).
“Adapun untuk pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jo Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Miras,” jelas Erwin Syah.
Kemudian, kasus penganiayaan sebanyak satu kasus dengan tersangka 1 orang dan Barang Bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Vespa merek Piaggio dengan Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda paling banyak Rp400 ribu.
“Kemudian selanjutnya, Kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 12 orang tersangka dan barang bukti 11 buah HP. Pasal yang dipersanggahkan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milyar,” tutur Kapolres.
Terakhir kasus pencurian ternak sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri dengan harapan dapat menciptakan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat,” harap Erwin Syah. IRJAS/DP