PAREPARE, MERPOS –Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua, Rahmat Sjamsu Alam, didampingi Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan dihadiri sejumlah anggota Legislatif, Sekretaris Daerah, Asisten, dan Kepala SKPD lingkup pemerintah kota, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Rabu (21/8/2024).
Kaharuddin Kadir mengatakan, kedua Ranperda yang disetujui bersama, ialah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Kedua Ranperda itu akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Parepare” katanya.
Jubir Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kota Parepare, H Nasarong, mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, itu berisi tentang konsep atau arah pembangunan sebuah daerah dalam kurun waktu 20 tahun, yang akan dimulai sejak tahun 2025 hingga 2045 mendatang.
“RPJPD dalam penyusunannya telah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
“Melalui RPJPD ini, nantinya akan menjadi pedoman untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” sambung Nasarong.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain poin yang telah disebutkan sebelumnya, RPJPD itu juga nantinya akan menjadi dokumen acuan bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD 5 tahun selanjutnya.
Sementara, Jubir Pansus Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ibrahim Suanda, mengungkapkan dalam penyempurnaan draf Ranperda PKTPK dan PK itu, tim panitia khusus telah beberapa kali, melakukan rapat bersama badan perencanaan pembangunan daerah.
Serta, langkah penyempurnaan lain yang dilakukan tim pansus ialah, dengan berkonsultasi dan koordinasi untuk mendapatkan referensi maupun perbandingan dengan daerah lain, dalam menghasilkan kesempurnaan Ranperda tentang Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Sehingga, setelah semua proses yang dilalui, hasil draf Ranperda tersebut berubah menjadi, 15 bab dan 88 pasal. Beberapa pasal yang mengalami perubahan ialah pasal 9, pasal 23, pasal 71 dan pasal 87, dengan judul tetap sama sejak awal, serta 6 Fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda itu untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Parepare, ” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dewan (Sekwan), Arifuddin Idris, dalam laporannya menyampaikan, keputusan akhir dari kedua Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Memutuskan dan menetapkan masing-masing Ranperda tersebut disetujui bersama, antara Wali Kota Parepare dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare, ditetapkan sejak hari ini, (21/8/2024),” tandasnya.
Disaksikan peserta rapat paripurna, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dan Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, bersama Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam, menandatangani berita acara penetapan kedua Perda tersebut.(*)