SIDRAP, MERPOS – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sidenreng Rappang, Saharuddin Lasari, didampingi empat komisioner lainnya, membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Selasa (27/8/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilham Aco, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Menurutnya pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2024.
Aco Ilham bahkan mengatakan sudah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mensukseskan kegiatan tersebut diantaranya, melaksanakan rapat koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Bawaslu, Partai Politik dan sejumlah instansi lainnya terkait penerbitan dokumen persyaratan pasangan calon.
“Kami juga telah mensosialisasikan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Bahkan KPU Sidrap juga telah melakukan simulasi penerimaan pendaftaran, yang dihadiri langsung oleh Kapolres Sidrap, Bawaslu, dan sejumlah pihak terkait lainya guna memastikan kelancaran kegiatan tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya membuat akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sebelum batas waktu pendaftaran yang semakin dekat.
“Kami mengingatkan seluruh parpol pengusung bacabup dan bacawabup Sidrap untuk segera membuat akun Silonkada sebelum pendaftaran ditutup pada 27-29 Agustus 2024. Langkah ini penting agar berkas calon bisa diunggah dan diproses dengan tepat waktu,” ujarnya.
Dikatakannya bagi parpol yang mau mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap sebelum membuka akun Silonkada diharap memasukkan surat permohonan pembukaan akun Silonkada untuk mengupload berkas calon.
“Batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan untuk tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” tuturnya. IRJAS/DP