MAMUJU, MERPOS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung, di gedung DPRD setempat, Senin (27/8/2024).
Rapat ini merupakan momen penting dalam rangka penyerahan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, rapat ini juga menjadi forum bagi Gubernur Sulawesi Barat, untuk menyampaikan penjelasan mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi, dan dihadiri Pj. Gubernur Sulbar diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mukhtar, SP.
Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Sulbar, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kabag Persidangan Musra Awaluddin, serta staf Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar.
Penyerahan SK ini menandai langkah awal dalam proses pembahasan yang lebih mendalam terkait, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RAPBD Perubahan 2024. Diharapkan seluruh rangkaian proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penjelasannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mukhtar, SP menyampaikan bahwa, rekomendasi serta hasil evaluasi dari DPRD yang diperoleh selama pembahasan di Badan Anggaran (Banggar). Akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan APBD pokok dan perubahan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Mukhtar juga menekankan pentingnya kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif di masa depan. Ia berharap agar DPRD Provinsi Sulawesi Barat tetap aktif melakukan pengawasan, sehingga pelaksanaan APBD dapat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan mencapai hasil yang optimal.
Rapat Paripurna ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan penyempurnaan Ranperda serta RAPBD-P, sehingga berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (WENTRI/MERPOS)