PAREPARE, MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Komisi I, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dengan agenda, membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pemilihan RT dan RW, di ruang Komisi I Gedung DPRD setempat, Selasa (14/1/2025).
Pembahasan revisi Perwali itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir didampingi sejumlah anggotanya, diantaranya
Kadarusman Mangurusi, Asy’ari Abdullah, dan Achmad Ariady.
Sementara pihak Pemkot Parepare diwakili, Asisten Bidang Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Setdako, Bagian Hukum Setdako dan para Camat se-Kota Parepare.
“Pembahasan revisi Perwali tentang pemilihan RT dan RW ini sangat mendesak dilaksanakan. Mengingat, pemilihan RT dan RW akan digelar secara serentak setelah pelantikan Wali Kota yang baru,” ungkap Kamaluddin Kadir.
Legislator Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa, sejumlah usulan dalam rapat akan disisipkan dalam peraturan yang baru. Mengingat masa kerja beberapa RT dan RW akan berakhir pada Februari dan Maret 2025.
Komisi I DPRD Parepare mengusulkan penyisipan revisi pada Pasal 27 (a) Ayat 1 mengenai besaran insentif bagi RT dan RW, serta evaluasi kinerja RT dan RW.
“Kami ingin agar penggunaan anggaran yang diserahkan kepada RT dan RW, dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja agar ada rasa tanggung jawab penuh dari mereka,” kata Kamaluddin. (DULKIN SIKKI)