PASANGKAYU, MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 4 Ranperda Kabupaten Pasangkayu.
Empat Ranperda tersebut adalah Ranperda Air Limbah Domestik, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemda, Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah (Hak inisiatif DPRD).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua II Hariman Ibrahim, di Gedung Paripurna DPRD setempat, Selasa (21/1/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, Dr Herny Agus, Sekretaris Daerah Pasangkayu Moh Zain Machmoed, Kodim 1427, Kejari, Pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pasangkayu.
Dalam rapat paripurna ini, Fraksi-Fraksi membacakan padangan umum melalui masing – masing juru bicanya. Fraksi Golkar dibacakan Syafruddin, Pandangan umum Fraksi PDIP di bacakan oleh Andreas, Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Ilham.
Selanjutnya, Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh Arham Bustaman, Pandangan Fraksi Amanat Kebangkitan Demokrasi dibacakan Muslihat Kamaluddin.
Dalam pandangan seluruh Fraksi DPRD Pasangkayu terhadap Ranperda pada umumnya menerimah dan menyetujui 4 Ranperda, untuk dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah dengan berbagai catatan dan masukan. (AHMAD ZULDI/MERPOS)