REPORTER: DARWIS PANTONG
SIDRAP, MERPOS — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terkait prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2026.
Pemangku kepentingan yang hadir meliputi perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, asosiasi profesi, forum anak, kelompok disabilitas, penggiat lingkungan, serta media.
Turut pula para asisten, staf ahli, kepala OPD, tim tenaga ahli RPJPD, camat, kepala bagian sekretariat daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta perwakilan BUMD dan BUMN.
Forum dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Siara Barang, mewakili Penjabat Bupati Sidrap, di Cafe Hadide, Pangkajene Sidenreng.
“Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penyusunan RKPD sebelum dilaksanakannya Musrenbang pembangunan,” ujar Siara Barang dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2026 merupakan tahun ketiga dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta periode pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Arah kebijakan tahun 2026, jelasnya, difokuskan untuk memperkuat sasaran pokok dalam RPJPD 2025-2045.
Lebih lanjut, Siara Barang menyampaikan bahwa visi Kabupaten Sidrap sebagaimana tertuang dalam RPJPD 2025-2045 adalah “Sidenreng Rappang Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Maju dan Berkelanjutan.”
“Visi ini dimaknai sebagai upaya menempatkan dan memposisikan Kabupaten Sidrap sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sulsel,” katanya.
Oleh karena itu ia menegaskan, penyusunan RKPD 2026 harus lebih cermat dan mampu menjawab permasalahan serta tantangan pembangunan daerah.
“Rancangan awal RKPD 2026 berpedoman pada Peraturan Bupati Sidrap Nomor 13 Tahun 2023 tentang RPD 2024-2026,” terang Siara Barang.
“Dokumen ini diharapkan menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,” lanjutnya.
Siara Barang menambahkan, RKPD 2026 akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD 2026.
Melalui forum ini, ia berharap peserta dapat memberikan masukan dan saran konstruktif guna menyempurnakan rancangan awal RKPD 2026.
“Saya berharap hasil konsultasi publik ini mampu mensinergikan berbagai program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat serta mendukung keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sidrap,” harapnya.
Acara ini diisi dengan pemaparan materi oleh tim Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), dilanjutkan dengan sesi diskusi serta penandatanganan berita acara. IRJAS/DP