PINRANG, MERPOS — Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Pinrang bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dari tanggal 20 hingga 29 Juni 2025, berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani saat menggelar Konferensi Pers, Senin (29/6/2025). Menurutnya, dari 14 kasus narkoba tersebut, ada 30 terduga pelaku terjaring operasi petugas.
“Mereka terdiri dari 24 pria dan 6 wanita. 7 di antaranya adalah TO (Target Operasi) dan 23 lainnya non TO,” jelas Edy Sabhara di depan sejumlah jurnalis dari berbagai media cetak, online, dan elektronik.
Disebutkannya, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas dari tangan para terduga seberat 0,6 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dan 2.070 butir obat Daftar G. “Dari tiga kasus yang menonjol, terdapat 6 terduga pelaku,” ujar Edy Sabhara.
Keenam terduga tersebut, rinci Kapolres, masing-masing berinisial ST (44) warga Pinrang dengan BB 504 gram sabu, SR alias Pete (40) warga Nunukan, Kaltara BB 47 gram, RW (27) warga Pinrang BB 0,63 gram, SW (34) dan MH (41), keduanya warga Pinrang yang kedapatan membawa satu set alat isap pireks dengan sisa sabu, serta FH (31) warga Mamuju, Sulbar BB 2.070 butir obat Daftar G.
“Modus operandinya, ST menyembunyikan paket 504 gram sabu di sudut rumah tersembunyi di balik tumpukan karung bekas. Pete menyimpan 47 gram sabu dalam amplop putih di kamar tidur dan FH memesan 2.070 butir obat Daftar G via jasa pengiriman ke lapangan,” lontar Edy Sabhara.
Edy menegaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, “Nilai materi barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 milyar dan bisa digunakan oleh setidaknya 10 ribu pengguna,” pungkasnya. NASRI NONA








