SIDRAP, MERPOS — Bos Mytha Cosmetic, Paramita Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap.
Pasalnya, wanita muda yang berprofesi sebagai produsen alat kecantikan ini ditemukan memperdagangkan obat pelangsing tubuh tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dia ditersangkakan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebut IPDA Muhammad Abel Putra Mirzan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, Paramita Syamsuddin alias Mita yang juga sebagai Owner MJB Fashion ini diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tanggal 31 Julii 2025,” jelas Abel, sapaan akrab Muhammad Abel Putra Mirzan.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mita bukan dalam perkara skincare sebagaimana yang marak dipergunjingkan warga masyarakat Sidrap belakangan ini. “Produk kosmetiknya itu semua aman dan sudah (memiliki izin dari) BPOM,” jelas Abel.
Dikatakannya, Mita ditetapkan tersangka lantaran toko miliknya yang beralamat di bilangan Jalan Abidin Pido Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu menjual produk obat pelangsing tanpa mengantongi dokumen izin dari BPOM.
“Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Paramita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM,” sebut Abel,
Dikataikannya, untuk memasarkan obat pelangsing tersebut, pihak Mytha Cosmetic wajib menggunakan izin edar melalui BPOM terhadap produknya. “Tapi tersangka hanya menggunakan dokumen PIRT yang ia miliki,” jelasnya.
Dia menekankan, bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. “Seluruh produk yang diduga melanggar aturan telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium,” papar Abel.
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya, dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp2 miliar,” pungkas Abel. IRJAS/DP












