• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 24 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Polres Sidrap

Jual Obat Pelangsing tanpa Izin BPOM, Bos Mytha Cosmetic Ditetapkan Tersangka

Admin by Admin
12 November 2025
- Polres Sidrap
0
A A
0
40
Bagikan
102
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Bos Mytha Cosmetic, Paramita Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap.

Pasalnya, wanita muda yang berprofesi sebagai produsen alat kecantikan ini ditemukan memperdagangkan obat pelangsing tubuh tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berita Lainnya

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

“Dia ditersangkakan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebut IPDA Muhammad Abel Putra Mirzan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sidrap, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, Paramita Syamsuddin alias Mita yang juga sebagai Owner MJB Fashion ini diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan adalah tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tanggal 31 Julii 2025,” jelas Abel, sapaan akrab Muhammad Abel Putra Mirzan.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mita bukan dalam perkara skincare sebagaimana yang marak dipergunjingkan warga masyarakat Sidrap belakangan ini. “Produk kosmetiknya itu semua aman dan sudah (memiliki izin dari) BPOM,” jelas Abel.

Dikatakannya, Mita ditetapkan tersangka lantaran toko miliknya yang beralamat di bilangan Jalan Abidin Pido Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan itu menjual produk obat pelangsing tanpa mengantongi dokumen izin dari BPOM.

“Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Paramita. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM,” sebut Abel,

Dikataikannya, untuk memasarkan obat pelangsing tersebut, pihak Mytha Cosmetic wajib menggunakan izin edar melalui BPOM terhadap produknya. “Tapi tersangka hanya menggunakan dokumen PIRT yang ia miliki,” jelasnya.

Dia menekankan, bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. “Seluruh produk yang diduga melanggar aturan telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium,” papar Abel.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya, dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp2 miliar,” pungkas Abel. IRJAS/DP

Tagar: Bos Mytha Cosmetic Ditetapkan TersangkaJual Obat Pelangsing tanpa Izin BPOM
Bagikan16KirimTweet10

Berita Terkait

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

17 Januari 2026
20
Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

1 Januari 2026
3
Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

31 Desember 2025
17
Tutup Tahun, Ini Sejumlah Pengungkapan Kasus Polres Sidrap di 2025

Tutup Tahun, Ini Sejumlah Pengungkapan Kasus Polres Sidrap di 2025

30 Desember 2025
19
Gelar Patroli Gabungan, Fantry: Kolaborasi Pemkab Sidrap Menjaga Kamtibmas

Gelar Patroli Gabungan, Fantry: Kolaborasi Pemkab Sidrap Menjaga Kamtibmas

28 Desember 2025
3
Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal, Fantry: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Jemaat

Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal, Fantry: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Jemaat

25 Desember 2025
11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Terima Amanah Pimpin DPW NasDem Sulsel
  • Rakor Perdana 2026: Sidrap Targetkan Jadi Terbaik Turunkan Stunting di Sulsel
  • HUTDA ke-682 Sidrap Disiapkan Jadi Momentum Kebersamaan Warga
  • Pemuda dan Mahasiswa Luwu, Tagih Janji Negara Pemekaran Luwu Raya

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In