• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 26 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Polres Sidrap

Tersangka, Bos Mytha Cosmetic tidak Ditahan, Alasan Penyidik: Dia Kooperatif dan Dijamin Suami

Admin by Admin
12 November 2025
- Polres Sidrap
0
A A
0
59
Bagikan
152
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran obat pelangsing tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen kosmetik di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Paramita Syamsuddin belum ditahan pihak kepolisian setempat.

Alasannya, Bos Toko Mytha Cosmetik yang beralamat di bilangan Jalan Abidin Pido Kelurahan Pangkajene, Maritengngae, Sidrap ini masih kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.

Berita Lainnya

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

“Dia juga dijamin oleh pihak suaminya berinisial IR,” kata IPDA Muhammad Abel Putra Mirzan, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Meski begitu, tambahnya, kasus ini tetap berproses dan terus bergulir. “Tersangka dikenakan wajib lapor. Setiap hari Senin dan Kamis datang melapor sebagai bukti tidak melarikan diri,” jelas Abel, sapaan akrab Muhammad Abel Putra Mirzan.

Abel menyebutkan, berkas perkara kasus obat pelangsing ini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. “Tapi masih bolak-balik karena belum final. Masih belum P21. Jaksa belum terima berkasnya secara penuh,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Paramita Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap karena ditemukan mengedarkan obat pelangsing tubuh tanpa mengantongi izin resmi dari BPOM.

“Dia ditersangkakan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” sebut Abel Putra Mirzan, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sidrap.

Menurutnya, Paramita Syamsuddin alias Mita yang juga sebagai Owner MJB Fashion ini diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Mita bukan dalam perkara skincare sebagaimana yang marak dipergunjingkan warga masyarakat Sidrap belakangan ini. “Produk kosmetiknya itu semua aman dan sudah (memiliki izin dari) BPOM,” jelas Abel.

Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap produk pelangsing yang diedarkan oleh toko milik Paramita. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM,” sebut Abel,

Dia mengataikan, untuk memasarkan obat pelangsing tersebut, pihak Mytha Cosmetic wajib menggunakan izin edar melalui BPOM terhadap produknya. “Tapi tersangka hanya menggunakan dokumen PIRT yang ia miliki,” jelasnya.

Dia menekankan, bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. “Seluruh produk yang diduga melanggar aturan telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium,” papar Abel.

Dalam perkara ini, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya, dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyaj Rp2 miliar,” pungkas Abel. IRJAS/DP

Tagar: Alasan PenyidikBos Mytha Cosmetic tidak DitahanKooperatif dan Dijamin SuamiTersangka
Bagikan24KirimTweet15

Berita Terkait

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

Polres Sidrap Berhasil Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor dan Tabung Gas

17 Januari 2026
20
Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

Wujud Sinergi, Kapolres Sidrap Hadiri Dzikir dan Doa Bersama Tutup Tahun

1 Januari 2026
3
Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

Kapolres Sidrap Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 44 Personelnya

31 Desember 2025
17
Tutup Tahun, Ini Sejumlah Pengungkapan Kasus Polres Sidrap di 2025

Tutup Tahun, Ini Sejumlah Pengungkapan Kasus Polres Sidrap di 2025

30 Desember 2025
19
Gelar Patroli Gabungan, Fantry: Kolaborasi Pemkab Sidrap Menjaga Kamtibmas

Gelar Patroli Gabungan, Fantry: Kolaborasi Pemkab Sidrap Menjaga Kamtibmas

28 Desember 2025
3
Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal, Fantry: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Jemaat

Tinjau Pelaksanaan Ibadah Natal, Fantry: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Para Jemaat

25 Desember 2025
11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In