• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Sabtu, 24 Januari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Daerah

Ketua PN Sinjai Tegaskan Kepastian Hukum dan Pendekatan Humanis dalam Eksekusi, Restoratif, dan Mediasi

Admin by Admin
1 Januari 2026
- Daerah
0
A A
0
8
Bagikan
20
Melihat
PostingBagikanTwit

SINJAI, MERPOS – Desember 2025 menjadi periode penting bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, di bawah kepemimpinan Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Ketua PN Sinjai menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup dijamin hanya pada tingkat putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

“Lembaga peradilan juga menerapkan pendekatan humanis melalui keadilan restoratif dan mediasi perdata untuk menjaga keseimbangan antara legal certainty dan social justice,” ungkap Ketua PN, Anthonie, dalam keterangan resmi Humas PN Sinjai yang diterima media ini pada Rabu (31/12/2025).

Pelaksanaan eksekusi riil pada Desember 2025 menjadi bukti prinsip tersebut. PN Sinjai berhasil mengeksekusi dua permohonan eksekusi riil atas tanah sengketa di wilayah Kabupaten Sinjai. Eksekusi pertama dilaksanakan di Kelurahan Tassilli, Kecamatan Sinjai Barat, berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Snj jo 3/Pdt/2020/PT MKS. Proses ini merupakan rangkaian akhir dari gugatan yang dimenangkan pihak penggugat, setelah melalui tahapan hukum mulai dari banding hingga kasasi. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera, Jurusita, dan pegawai yang ditunjuk, bersama aparat kepolisian, pada 11 Desember 2025, sesuai surat penetapan Ketua PN Sinjai.

Eksekusi kedua dilakukan di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, atas dasar putusan Nomor 6/Pdt.G/2023/PN Snj jo 341/Pdt/2023/PT MKS jo 3426 K/Pdt/2024, yang dimenangkan oleh Makking Bin Baco. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penggugat mengajukan permohonan eksekusi pada 23 September 2025. Prosedur dilanjutkan dengan resume telaah tim pengadilan, pembayaran panjar biaya eksekusi, panggilan peringatan, dan konstatering objek hingga pelaksanaan pada 12 Desember 2025. Di lokasi objek, terdapat dua bangunan; satu dirubuhkan sesuai ketetapan, sedangkan satu lainnya dibiarkan berdiri atas kesepakatan para pihak yang disahkan Ketua PN Sinjai.

Seluruh proses kedua eksekusi berjalan humanis, tertib, dan lancar, dengan dukungan aparat kepolisian sehingga tidak terjadi perlawanan dari pihak termohon. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi direalisasikan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Di ranah pidana, PN Sinjai menerapkan keadilan restoratif pada perkara Nomor 130/Pid.B/2025/PN Snj. Kasus ini bermula dari sengketa interpersonal yang melibatkan terdakwa dan korban. Dalam persidangan, majelis hakim menggunakan mekanisme restoratif sesuai pedoman Pasal 7–14 Perma Nomor 1 Tahun 2024, dengan melibatkan terdakwa, korban, dan saksi. Kesepakatan perdamaian menetapkan tanggung jawab finansial terdakwa sebesar Rp 10 juta sebagai bentuk reparasi kerugian. “Pendekatan restoratif ini menyeimbangkan penegakan hukum dan pemulihan hubungan sosial, sehingga hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memulihkan,” tegas Anthonie.

Di ranah perdata, PN Sinjai berhasil memediasi perkara Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Snj terkait perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Mediasi yang difasilitasi Mediator-Hakim Ni Putu Maitri Suastini, S.H. berlangsung lancar hingga tercapai perdamaian pada 30 Desember 2025. “Mediasi ini memastikan bahwa sengketa perdata dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memuaskan semua pihak,” imbuh Ketua PN Sinjai.

Seluruh mekanisme eksekusi, restoratif, dan mediasi ini merupakan implementasi strategi peradilan humanis, di mana kepastian hukum dan keadilan substantif berjalan beriringan. “Hukum harus menjadi instrumen pemulihan sosial, bukan sekadar pengatur perilaku,” tegas Ketua PN Sinjai. Pendekatan ini memperkuat posisi PN Sinjai sebagai lembaga peradilan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada keadilan substantif, serta menegaskan prinsip justice for all dalam praktik hukum nasional.
Penulis : Supriadi Buraerah (Forsimema RI)

Tagar: EksekusiKepastian Hukum dan Pendekatan HumanisKetua PN SinjaiMediasiRestoratif
Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya

24 Januari 2026
2
Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

Gubernur Sulsel Saksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT

23 Januari 2026
6
PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

PLN UID Sulselrabar Gelar Bakti Sosial Desa Siaga Bencana di Tegal Parepare

21 Januari 2026
14
PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

PLN Bersama Orari Lokal Parepare Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Darurat Bencana

20 Januari 2026
15
Wali Kota Parepare Tasming Hamid memimpin Rakor Awal Tahun di Ruang Pola Setdako Parepare

Pemkot Parepare Matangkan Program 2026 Lewat Rakor Evaluasi Awal Tahun

12 Januari 2026
2
Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

Dua Pemain Siswa Berprestasi SMA Negeri 7 Pinrang Lolos ke Semifinal Barugae Cup 1 2025

9 Januari 2026
77

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Tagih Janji, Legislator Turut Desak Pembentukan Provinsi Luwu Raya
  • Paparkan Rencana Launching Koperasi Merah Putih, Dandim Sidrap Mohon Dukungan Masyarakat
  • Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Terima Amanah Pimpin DPW NasDem Sulsel
  • Rakor Perdana 2026: Sidrap Targetkan Jadi Terbaik Turunkan Stunting di Sulsel

TABLOID MERPOS edisi 176, JUNI+ JULI ,2025

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In