TEKA-TEKI polemik kekisruhan antara Tim Kerja Normalisasi (TKN) Himpunan Putra -Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Sulsel dan Pengurus HIPAKAD DPD Sulsel, akan terjawab awal Agustus 2025 mendatang. Opsi pertama Apakah TKN menerima ‘sepucuk’ surat, atau Pengurus DPD sayonara ?
Opsi kedua, Ketua DPD HIPAKAD Sulsel, Orva Frans Karangan masih berstatus sebagai pemegang mandat untuk 2021 – 2026, karena memiliki bukti dan argumen yang kuat dan beberapa pengurus DPC kabupaten/kota masih menjadi loyalisnya.
Begitu pula dengan keaktifannya mengikuti Komsos dan kegiatan seremonial lainnya. Dan berjanji bila masih diberi waktu hingga 2026, akan melengkapi dan mengindahkan instruksi pengurus pusat.

Sementara, sorotan TKN yang dilancarkan baik melalui zoom meeting maupun mosi tidak percaya, terkait pembekuan dan pemberhentian beberapa pengurus cabang dan pengurus daerah. Begitu pula dengan sekretariat yang tidak jelas keberadaannya, dan belum terdaftarnya organisasi ini di Kesbangpol Provinsi Sulsel.
Karena itu, Ketua Umum DPP HIPAKAD, Hariara Tambunan memberi tugas kepada
Ketua Pemberdayaan Perempuan, Herawaty untuk memfasilitasi kekisruhan
yang terjadi sejak 2023 dan hingga kini belum tuntas itu (Perlawanan tunggal DPC) dan 2024 (Gabungan enam DPC). Hingga kembali adanya gejolak penentang di 2025, Tim Kerja Normalisasi intens zoom meeting bersama pngurus pusat.
Carut marut di tubuh HIPAKAD Sulawesi – Selatan ini menjadi atensi khusus pusat, hingga melakukan pencarian fakta baik dokumen maupun kesaksian, tersebutlah sidang -sidang pengurus pusat melalui zoom meeting yang dilakukan Johanis Ratag (Ketua OKK), M. Agus Miftah (Sekjen) dan Herawaty (Ketua Pemberdayaan Perempuan).
DPP HIPAKAD amat berhati-hati dan cermat serta rasional dalam mengambil keputuskan menangani persoalan ini. Apakah melakukan pencabutan terhadap mandat Orva Frans Karangan yang terbit pada 2021. atau ada mandat baru untuk Tim Kerja Normalisasi?
Hal ini tentu akan dilakukan pihak pusat secara adil dan bermartabat, karena semuanya bersaudara dalam ikatan KBT (Keluarga Besar TNI Angkatan Darat). Meskipun tidak sedarah, namun ‘Satu Jiwa, Satu Korsa, Satu Komando’ patut menerima palu sidang. (Bersambung)












