Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan pemerintah.
Dalam kebijakan ini, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, serta Roblox.
Akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun yang telah terdaftar pada platform tersebut nantinya akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing penyedia layanan.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di dunia digital. Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial dinilai menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Anak-anak diperkirakan akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara sebagian orang tua mungkin masih memerlukan penyesuaian dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.








