• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Jumat, 17 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Lifestyle

Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos

Admin by Admin
6 Maret 2026
- Lifestyle, Nasional, Pendidikan
0
A A
0
9
Bagikan
23
Melihat
PostingBagikanTwit

Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Berita Lainnya

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

Kondisi Memprihatinkan, MI Al-Khaeriah Barru Berharap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam kebijakan ini, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, serta Roblox.

Akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun yang telah terdaftar pada platform tersebut nantinya akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing penyedia layanan.


Perlindungan Anak di Ruang Digital

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari meningkatnya ancaman terhadap anak-anak di dunia digital. Berbagai risiko seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan media sosial dinilai menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tambahnya.


Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama

Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia.

Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.

Anak-anak diperkirakan akan mengeluhkan pembatasan tersebut, sementara sebagian orang tua mungkin masih memerlukan penyesuaian dalam mendampingi aktivitas digital anak.

Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Tagar: aturan media sosial anakkeamanan digital anakkebijakan digital indonesiaKomdigiperlindungan anak digitalperlindungan anak onlinepp tunasregulasi media sosialTeknologi digital
Bagikan4KirimTweet2

Berita Terkait

Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan

16 April 2026
1
Kondisi Memprihatinkan, MI Al-Khaeriah Barru Berharap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

Kondisi Memprihatinkan, MI Al-Khaeriah Barru Berharap Uluran Tangan Pemerintah dan Dermawan

15 April 2026
14

Program BISA Kemenaker dan TikTok Dorong Peluang Kerja Digital

15 April 2026
4

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

15 April 2026
54

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

14 April 2026
3
Kepsek SMP Negeri 1 Duampanua Apresiasi Pelaksana Upacara Bendera Terakhir Kelas IX

Kepsek SMP Negeri 1 Duampanua Apresiasi Pelaksana Upacara Bendera Terakhir Kelas IX

13 April 2026
12

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Pengurus DWP Kabupaten dan Kecamatan se-Sidrap Ikuti Halalbihalal serta Peringatan Hari Kartini DWP Pusat
  • Bupati Dukung Program Mentan Andi Amran, Produksi Pangan Naik Signifikan
  • Audisi D’Academy 8 Bakal Digelar di Sidrap, Kesempatan Emas Jaring Bakat Seni Siswa
  • Sinkronisasi Tata Kelola Obat, Dinkes Sidrap Kumpulkan Pengelola Farmasi se-Kabupaten

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In