SIDRAP, MERPOS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Kepala Desa Mattirorasi, Kecamatan Watangpulu, Bahar Idris.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful mengatakan, pihaknya menghentikan penanganan perkara ini lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 490 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk dilakukan tindaklanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor, dan para saksi serta bukti yang ada, laporan dugaan pelanggaran ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal (490 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Syaiful via pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA), Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh 5 Perangkat Desa Mattirotasi masing-masing Nurasmi, Yuliratni, Fasirah, Titin Srimulyani, dan Asriani. Dalam laporannya, mereka mengaku ditekan oleh Kepala Desa Bahar Idris untuk memilih calon anggota legislatif tertentu pada Pemilu 2024 lalu.
Hanya saja, kelima staf desa ini diduga tidak menuruti perintah atasannya itu, sehingga Bahar Idris menjadi geram dan kecewa berat. Akibatnya, Kepala Desa Mattirotasi itu meminta para stafnya tersebut mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Buntut dari masalah ini mengakibatkan warga di daerah itu menggelar aksi demonstrasi di Kantor Desa Mattirotasi, Kantor Camat Watangpulu, dan di Sekretariat Bawaslu Sidrap.
Mereka memprotes keras tindakan sepihak Bahar Idris yang diduga mengintimidasi stafnya tersebut karena tidak mengikuti perintahnya untuk memilih caleg Partai Demokrat sesuai arahannya yakni Sudarmin Baba untuk DPRD Sidrap. IRJAS/DP