BARRU, MERPOS – Sarifa, Bendahara UPTD SD Negeri 149 Barru, Desa Cilellang, Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru yang dijumpai MERPOS di lokasi kerjanya, menuturkan bahwa, Kepsek Hj.Sitti Hasma Pasolongi tidak ada, karena anaknya sakit.
Dikatakan Bendahara, mengenai pekerjaan fisik pembangunan rebabilitasi Sekolah, kami tidak terlibat dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) saya tidak tau, lontar Sarifa Rabu (23/10/2024)
Diungkapkan, “Saya Bendahara begitu sudah terima uang dari Bank, di serahkan ke Kepala Sekolah, “sembari mengatakan bahwa Anggaran ini sudah ada pos posnya, namanya ji Bendahara tidak pegang uang, sebut Sarifa.
Sementara Kadis Pendidikan, Andi Adnan Azis, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa, itu proyek kegiatan sekolah seperti Dana Bos maupun Swadaya, kalau kegiatan di sana di kerjakan Pemda, sumber dananya APBD dana DAU dan DAK itu Pemda yang kerja, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Bagi sekolah yang mau kerja tidak bisa, tidak ada aturannya. Kalau dia mau urus semua, kapan kegiatan belajarnya, tegas Kadis Pendidikan.
Sekolah itu mengusulkan lewat Dapodik, kepala sekolah membutuhkan surat lewat di sini, minta bantuan juga Tim Salpas melakukan survei ke lokasi melihat. Sebab anggaran terbatas, kita melakukan prioritas di mana sekolah paling membutuhkan, itu yang kita bantu, ujar Adnan.
Adapun kusen lama di sana terpasang. Kan, anggaran terbatas yang masih bisa di pakai di manfaatkan selama itu masih bagus, dana itu tidak terbuang percuma di lihat RABnya. Dari pada bikin yang baru, mendingan di belikan semen dan lainnya, karena banyak sekolah yang kita mau kerja, kilahnya Kadispen.
Dikatakan, kalau terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Bisa di tanya di ULP kantor Bupati, di situ ada Lelang dan Penunjukan Langsung 200 juta kebawa, sedangkan Lelang itu 200 juta ke atas.
Jadi kalau sudah di sana di tetapkan yang kerja, kita bikin kontrak. Jadi bukan Dinas Pendidikan yang kerja langsung. Semua pengadaan barang di ULP termasuk ATK kantor dan sebagainya, tuturnya Adnan.
Sekarang berubah, mau ki beli apa apanya ada namanya e-katalog, itu Pemerintah sudah tunjuk tempat pembelian dan spesifikasinya seperti ini, jadi semua toko, harus mendaftar melalui e-katalog, kalau mau beli sudah tercantum harga dan di tetapkan pemerintah.
Terkait barang bekas, Kejari baru baru instruksikan sebelum di kerja, itu barang harus di raksasi, itu berapa nilai barang yang mau di bongkar bisa di lelang. Harus ada yang beli, jadi tidak bisa seperti dulu, masyarakat bisa ambil, itu barang termasuk milik negara, sebut Adnan.
Juga dipaparkan bahwa, Ini pekerjaan bukan padat karya. Tergantung dari rekanannya siapa yang bisa di pekerjakan, dan pekerjaan ini harus orang yang mampu, tidak boleh sembarangan yang kerja. Serta masalah safety keselamatan kerja, yang urus itu rekanannya, seharusnya
mengikuti aturan K3 pungkas, Kadis Pendidikan.(SARMAN/MERPOS)