PINRANG, MERPOS – Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Pinrang, dan Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kabupaten Pinrang, menggelar pertemuan rutin di rangkaikan Arisan, di rumah Pelda (Purn) Natsir, Jalan Sawitto Lerang Lerang, Minggu (3/11/2024).
Pertemuan ini sebagai ajang silaturrahim mempererat persaudaraan dan kekeluargaan antara PPAD, HIPAKAD, PIPAT dan WARAKAURI yang digelar setiap bulan dengan minggu pertama.
Ajang silaturahmi ini dihadiri Wakil Ketua PPAD H.Sukri, Sainuddin (Sekretaris) dan Ketua HIPAKAD Syamsul Akkae beserta Anggota, Warakauri maupun Pipat.
H.Sukri, Wakil Ketua PPAD menyampaikan bahwa PPAD Pinrang sangat direspon oleh Ketua PPAD Provinsi Sulsel H. Andi Baso Amirullah, atas kerjasamanya dengan HIPAKAD dalam setiap kegiatan, dan melaporkan hasilnya. Semoga kegiatan ini dapat ditingkatkan, minimal dipertahankan, ujarnya.
Juga Sukri berharap, agar kita saling mengingatkan dalam hal kebaikan, guna menjaga kekompakan bersama, sembari mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di PPAD Kapten (Purn) Tunggu, dengan pesan agar semua anggota harus memakai nama asli di Grup WhatsApp (WA) PPAD.
Sementara Ketua HIPAKAD DPC Pinrang Syamsul Akkae mengutarakan terkait keanggotaan HIPAKAD, dan Program kerja HIPAKAD DPC Pinrang kedepan.
Disebutkan bahwa, Keanggotaan HIPAKAD itu ada tiga ujarnya,
Pertama Anggota Biasa, Kedua Anggota Luar Biasa, dan yang ketiga adalah Anggota Kehormatan.
Lanjut Syamsul Akkae menjelaskan secara terperinci bahwa:Pertama, ANGGOTA BIASA adalah Putra-Putri keluarga Angkatan Darat yang aktif, purnawirawan
maupun yang telah meninggal dunia dan Putra-Putri keluarga Pejuang Angkatan Darat.
Adapun syarat untuk menjadi ANGGOTA HIPAKAD, yakni memiliki Surat Keputusan (SKEP) Pengangkatan atau Surat Keputusan Pensiun Orang Tua, hubungan kekeluargaan dengan Anggota TNI, usia minimal 17 tahun, bebas dari narkotika, dan bebas dari catatan kriminal. Dan Anggota Biasa, adalah satu -satunya yang dapat menjadi Pengurus HIPAKAD.
Dan Kedua, ANGGOTA LUAR BIASA HIPAKAD meliputi Putra -Putri, Suami, Istri, dan Anak PNS yang bekerja di Angkatan Darat.
Dianggap sebagai Anggota maupun, Anggota Luar Biasa HIPAKAD, harus menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) HIPAKAD, lontar Syamsul Akkae.
Serta ketiga, ANGGOTA KEHORMATAN adalah diluar keluarga TNI-AD, yang diangkat menjadi anggota HIPAKAD karena kontribusinya kepada organisasi tersebut oleh Dewan Pengurus Pusat. Adapun kelayakan seorang Anggota Kehormatan diakui, setelah menerima Kartu Tanda Anggota HIPAKAD, pungkas Syamsul Akkae.
“Sengaja kami paparkan, agar semua Anggota dapat memahami dengan baik, terkait keanggotaan Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat,” terang Ketua HIPAKAD Pinrang. (RILIS/IRJAS)