SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap kembali menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Jalinan kerjasama tersebut ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (22/12/2020).
PKS terkait Pelaksanaan Kepesertaan BPJamsostek bagi Tenaga Kerja Non ASN, Imam Desa/Kelurahan, Imam Masjid Lingkup Pemda Sidrap ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando.
Sementara Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Pemkab Sidrap ditandatangani Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi.
Dari pihak BPJamsostek, penandatanganan diwakili Kepala Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur.
Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengatakan BPJamsostek merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Olehnya itu, Dollah menghimbau agar seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sidrap dapat mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan sosial atas resiko dalam bekerja.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidrap atas dukungannya kepada BPJamsostek.
“Penandatanganan PKS ini mencerminkan dukungan dan sinergitas Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Arfandi juga memaparkan, sepanjang tahun 2020, terdapat Rp2,2 miliar pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), Rp160 juta pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Rp1,26 miliar pembayaran Jaminan Kematian (JKM) dan Rp140 juta klaim Jaminan Pensiun (JP). ARYANDA