TAKALAR, MNC. – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pembangunan Bendungan Pamukkulu, Kecamatan Politik, Kabupaten Takalar.
Musyawarah ini berlangsung di Kantor Kecamatan Polongbangkeng Utara (Politik), Kamis (31/5/18). Pertemuan yang membahas 93 bidang tanah yang berada dalam lokasi bendungan yang turut dihadiri Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg. Se’re, S.Sos juga hadir Kepala BPN Takalar Nurlelah Hidayan.
Wakil Bupati Takalar dalam sambutannya mengharapkan, agar warga yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Pamukkulu dapat ikhlas menerima ganti rugi yang diberikan Pemerintah Pusat karena semua ada mekanismenya.
Hal ini, kata Wakil Bupati Takalar, merupakan proyek dari Pemerintah Pusat yang tentunya bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat nantinya.
Untuk itu, kata Achmad Dg Se’re,
jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin mengacaukan suasana. Jelas H. Achmad dg. Se’re. (Humas-Muh. Rusli/ika).