SOPPENG, MNC — Bupati Soppeng HA. Kaswadi Razak, SE secara resmi bersurat kepada Pimpinan lima Bank yang beroperasi di wilayah setempat. Terkait Permohonan Penangguhan Pemotongan Pinjaman dana bagi para Apartur Sipil Negara (ASN), dan Non ASN selama masa Pandemi Covid-19.
Pada surat bernomor 443.2/524/BPKPD/IV/2020 tertanggal 27 April 2020, yang ditujukan Bank ini, masing masing Bank SulSelbar, Bank BRI, Bank BNI Capem Sengkang, Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah.
Bupati Soppeng mengajukan permohonan, agar kelima Bank ini berkenan memberi penangguhan untuk pemotongan pinjaman kepada ASN, dan Non ASN. Selama tiga bulan terhitung bulan Mei, Juni dan Juli 2020.
Dalam surat ini mengungkapkan bahwa, saat ini telah terjadi penurunan pendapatan ASN, dan pada saat yang sama juga terjadi peningkatan biaya konsumsi rumah tangga. Untuk kebutuhan menjaga stamina anggota keluarga terhadap ancaman Covid-19.
Keadaan itu mengakibatkan menurunnya kemampuan ASN, dan Non ASN. Untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman dari Perbankan, jelas Bupati.
Pengajuan Permohonan Penangguhan Pinjaman ini, didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020, tentang Penetapan Kadaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid) 19, Peraturan OJK RI No 11/POJK.03/2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta Keputusan Bupati Soppeng N0 292 Tahun 2020, tentang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Soppeng. Telah menimbulkan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng Drs. Dipa, MSi yang dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) terkait Permohonan Penangguhan Pemotongan Pinjaman.
“Suratnya sudah terkirim, tinggal kita menunggu respon Bank masing – masing,” ujarnya Dipa.
(ANTHO MASLAN/MNC)