PINRANG, MNC. – Lelaki Cakra Birawa S yang diduga pengedar narkotika jenis Shabu, akhirnya diciduk Sat Res Narkoba Polres Pinrang, Jumat tgl 08 Juni 2018, sekitar pukul 17.00 wita.
Tim Sat Res. Narkoba yang dipimpin IPDA Mauladi yang menerima informasi dari masyarakat langsung meluncur ke Jalan Beruang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Pada saat digrebeg, tersangka Cakra berusaha menghilangkan barang bukti yang dimiliki tersangka berupa satu saset Narkoba Jenis Shabu. Ketika ditunjukkan polisi BB tersebut, akhirnya Cakra mengakui adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti miliknya berupa satu saset plastik Shabu, dibawa ke Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (Aswar Azhar/Ika).