• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Jumat, 6 Februari, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Sosial Kontrol

Cegah P4GN, KBO Satuan Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo

Admin by Admin
30 Mei 2024
- Sosial Kontrol
0
A A
0
8
Bagikan
21
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali melaksanakan Penyuluhan dan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba di kalangan masyarakat. Kamis (30/Mei/2024) pagi.

Kali ini Satnarkoba Polres Sidrap yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba IPDA Amdaryono Saputra, SH memberikan Sosialisasi dan penyuluhan tentang Narkoba di Aula Kantor Desa Kulo, Kecamatan Kulo, Kab. Sidrap.

Berita Lainnya

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

Diduga Fasum Disertifikat Hak Milik ?

Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

Turut hadir pada kegiatan Penyuluhan dan sosialisasi tentang narkoba ini, Camat Kulo M Fasrah Nur, Kepada Desa Haryanto, Pelajar, Anak muda, Kapolsubsektor Kulo AIPDA Suardi dan Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, KBO Sat Res Narkoba Polres Sidrap menyampaikan bahwa, Penyuluhan ini di lakukan agar masyarakat khususnya pelajar dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

“Penyuluhan di fokuskan kepada anak muda dan pelajar karena usia ini mudah mencoba hal baru, mudah bergaul, tekanan kelompok sebaya (peer group), dipaksa, diancam, ingin tampil beda akhirnya menjadi adiksi (ketergantungan) dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Lanjut KBO Sat Narkoba Polres Sidrap, menjelaskan bahwa, selain kegiatan Preventif Polri terus melakukan tindakan penegakan Hukum dengan melakukan penangkapan.

“Sanksi yang diberikan kepada pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika,” jelasnya.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Serta, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” terangnya. IRJAS/DP

Tagar: Cegah P4GNKBO Satuan Narkoba Polres Sidrap Beri Penyuluhan Narkoba ke Masyarakat Kulo
Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi untuk Petani Rawan Disalahgunakan, Polisi dan Masyarakat Diharap Mengawasi

5 Agustus 2025
66
Diduga Fasum Disertifikat Hak Milik ?

Diduga Fasum Disertifikat Hak Milik ?

17 Desember 2024
127
Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

Selamatkan Masyarakat dan Pelajar Dari Penyalahgunaan Narkoba, IPDA Amdaryono Beri Penyuluhan di Desa Corawali

6 Juni 2024
38
Pengangkatan Perangkat Desa Maponu Diduga Tabrak Aturan, Diminta Ketegasan PMD Pasangkayu

Pengangkatan Perangkat Desa Maponu Diduga Tabrak Aturan, Diminta Ketegasan PMD Pasangkayu

24 November 2023
80
Kapolres Sidrap Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Religi ke Panti Asuhan Aisyiyah

Kapolres Sidrap Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Baksos Religi ke Panti Asuhan Aisyiyah

19 Juni 2023
161
Waka Polres Sidrap Melaksanakan Anjangsana ke Kediaman Personel Yang Sakit Menahun

Waka Polres Sidrap Melaksanakan Anjangsana ke Kediaman Personel Yang Sakit Menahun

19 Juni 2023
67

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • TeknoFarm SARPROFEST Semarakkan Hari Jadi ke-682 Sidenreng Rappang, Dorong Pertanian Modern dan Produktivitas Padi
  • Target Produksi jagung di 2026, Saat ini Polda Sulsel Sudah Menanam Jagung di Lahan 812 Hektar
  • Rektor UMS Rappang: Civitas Akademika Siap Ambil Bagian pada Milad Muhammadiyah ke-113
  • Sidrap Peringkat 1 Nasional Capaian Deteksi Dini Kanker Serviks, Raih Penghargaan Kemenkes

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In