SIDRAP, MNC — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang di daerah ini. Setelah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada 16 Desember 2020, kini mengamankan ratusan pil ekstasi.
“Sebanyak 1.710 butir obat yang mengandung zat Methylene Diozy Metha Amphetamine (MDMA) atau dikenal dengan Pil Ekstasi kami amankan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, obat psikoaktif yang memiliki zat stimulan yang sama dengan metamfetamin ini disita pihaknya dari tangan terduga, Abdul Azis (27 tahun), Senin (21/12/2020). Pemuda asal Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap ini ditangkap di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, kemarin.
Pengungkapan ekstasi jumlah besar ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Andi Sofyan bersama unit khusus Resmob Satreskoba lainnya pada pukul 14.30 Wita. “Barang buktinya terdiri dari 17 saset sedang berisi pil ekstasi,” ungkap Sofyan sesaat lalu.
Dia mengatakan, satu saset kecil berisi 10 butir pil ekstasi yang terbungkus amplop putih. “Pilnya berwarna-warni seperti hijau, ungu, orange muda, orange tua, dan biru muda. Ada juga 2 buah pembungkus hitam makanan cemilan merk Brownies Crispy Bars kami amankan,” terang Sofyan.
Barang bukti lainnya yang ikut disita yakni sebuah motor Yamaha Vino warna silver serta 1 unit Gawai Android merek Oppo.
Pengungkapan kasus ekstasi ini berawal dari informasi masyarakat jika akan ada transaksi pil ekstasi untuk pesta Natal dan pergantian malam Tahun Baru 2021 mendatang. “Informasi ini langsung kami tindak lanjuti. Dan Alhamdulillah membuahkan hasil,” lontar Sofyan.
Dijelaskannya, terduga pelaku ditangkap setelah dibuntuti usai menjemput barang terlarang itu dari seseorang di Kota Parepare. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari mana ia dapatkan dan di mana dilempar penjualannya,” pungkas Sofyan. DP