BARRU, MERPOS – Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru, H.Umar mengakui Asosiasi itu, sudah daftarkan di Kesbangpol untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Barru, via Chat, Kamis 19-20 Juni 2024
Namun, Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Kesbangpol Barru, Faizal Idris, SP, MP menyayangkan statemen pihak Pengurus Asosiasi, yang mengatakan sudah didaftar, “Memang ada yang datang bertanya dan baru dikasi persyaratannya, akan tetapi sampai saat ini belum ada berkasnya masuk, ungkap Faizal.
Andi Agus, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kabupaten Barru, mempertanyakan pihak Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru, mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada pihak Panitia Pasar Malam, sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin lainnya, pada hal jelas belum mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kabupaten Barru.
Adapun yang telah dimiliki Pengurus Asosiasi, hanya Akte Pendirian dari Notaris, dan itu adalah salah satu dokumen dan syarat untuk mendapatkan SKT. Olehnya itu, Ketua LAKI minta kepada Pengurus Asosiasi, untuk tidak beraktifitas terlalu jauh sebelum Legalitas nya jelas. (SAT/MERPOS)