PINRANG, MERPOS — Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup Pinrang Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir (JaDI) Suwandi Arham, SH, MH, dan Andi Muh.Irsyad,S, SH, MH didampingi Juru Bicara Tim Pemenangan JaDI, Sudarman menyebut telah resmi mengajukan pelaporan ke Bawaslu Pinrang terkait dugaan pelanggaran Pilkada Pinrang 2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kandidat paslon “JaDi” Suwandi Arham SH.MH dalam giat konfrensi pers di ruang media centre mabes pemenangan paslon JADi, sabtu, (28/9/2024).
Suwandi Arham SH.MH mengatakan pengajuan laporan ke Bawaslu dari tim kuasa hukum Jaya -Abdillah tertanggal 26 september 2024 dan telah diregestrasi bersama Bawaslu tanggal 27 nopember 2024.
Pelaporan tersebut kata dia, mencatut 4 nama terlapor, masing-masing : Calon Wakil Bupati Sudirman Bungi, S.IP,M.Si, Kasi Kesra Kelurahan Pacongan Suparto, Kepala llngkungan Ammasangan Timur Safri dan Kepala Dusun Batusura Desa Lembang Mesakada.
“Kami selaku kuasa hukum paslon no.urut 1 Jaya Abdillah (JaDi) telah melaporkan ke-4 orang ini secara bersama-sama dan teregestrasi Bawaslu. Terkhusus 2 pelaporan atas nama Safri dan Bodding, Bawaslu melimpahkan ke Panwas di kecamatan masing-masing. Terlapor Safri dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Paleteang dan Kadus Batusura, Bodding dilimpahkan ke Panwas Kecamatan Lembang.
Selanjutnya terlapor Calon Wabup Sudirman Bungi dan Suparto, kata pengacara ahli pidana ini, keduanya akan diklarifikasi langsung oleh Bawaslu. Karena selain keterlibatan langsung kandidat, kasusnya juga berentetan dan berhubungan satu sama lain. Paparnya.
Suwandi Arham menyayangkan adanya keberpihakan ASN sebagai pejabat publik di pilkada pinrang.
“Kami sangat menyayangkan karena adanya hal seperti ini, ASN, TNI, Polri dan aparatur pejabat publik lainnya sungguh sangat kami harapkan bersikap netral agar proses pilkada dapat berjalan sukses dan baik, tidak terjadi seperti ini. Namun berdasarkan temuan data kami baik di medsos maupun kumpulan data akurat lainnya menyebut kabupaten Pinrang ini memang tertinggi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh birokrasinya” sebutnya
Kami juga sangat riskan lanjutnya, dengan adanya keterlibatan langsung dari Aparatur kelurahan desa Itu berdasarkan pelaporan dan regestrasi No.001, 002 tanggal 26 – 27 September 2024. Terlapor Suparto ini terlibat langsung dengan poto bersama dan memberi salam 2 jari bersama kandidat calon Wakil Bupati pasangan kandidat no urut 2 yang kini terlapor.
Suwandi Arham, SH.MH mengharapkan Bawaslu dan jajarannya lebih pro aktif dan profesional, mampu menjaga integritas sekaligus dapat follow up setiap pelaporan.
“Semoga dengan adanya kejadian ini, kami berharap Bawaslu Pinrang dan setiap jajarannya di tingkat kecamatan Lembang dan Paleteang agar lebih pro aktif dan profesional menjaga integritas sekaligus mampu follow up setiap pelaporan sesuai harapan masyarakat yang menginginkan adanya efek jerah bagi ASN dan aparatur lainnya menuju proses Pilkada yang lancar, sukses dan damai. Karena berdasar data Kabupaten Pinrang terpantau langsung Bawaslu SulSel sebagai kabupaten terbesar pertama kasus pelanggaran netralitas ASN.
Pada kesempatan itu, juru bicara paslon “JaDi” Sudarman juga mengharapkan Bawaslu Pinrang dan Jajarannya mampu menjadikan atensi dari setiap laporan yang ada dan terkait pelanggaran netralitas.
“Saya harap Bawaslu Pinrang dan jajaranya dapat menjadikan atensi atas setiap pelaporan yang masuk. Karena kita semua menginginkan proses demokrasi yang baik dan damai. Semoga Bawaslu dan Panwas yang ada di setiap wilayah Kecamatan bersama seluruh perangkapnya dapat terlibat langsung mewujudkan kesuksesan Pilkada ” tutupnya. (*)