PINRANG, MNC – Aksi pencurian oleh Arnol (19) warga jalan Bangau, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang. Sulawesi Selatan. Akhirnya terungkap oleh Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang. Kamis 21 Nopember 2019.
Dihadapan Polisi, Arnol mengakui aksi pencurian yang dilakukannya, mengambil Hand Phone di dalam rumah. Saat melihat korbannya sedang tertidur dan menyimpan HP di dekatnya.
Sebelumnya Arnol diamankan Tim Resmob Polres Pinrang di rumah kediamannya di Jalan Bangau, Pinrang berdasarkan pelaporan polisi no 518/XI2019/Sulsel/SPKT/Res.Pinrang, tanggal 12 Nopember pekan lalu oleh AM.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP. Dharma Negara membernarkan, “Iya pelaku kasus pencurian HP terlapor telah kami tangani”.
Kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, satu unit HP merk Samsung Galaxy M20 warna Ocean Blue untuk proses penyidikan lebih lanjut, Sebut Perwira tiga balok di pundaknya ini.
(ASWAR AZHAR/MNC)