PINRANG, MNC – Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming besama pihak DLLAJ Kabupaten Pinrang, melakukan kegiatan pemasangan rambu lalulintas (Lalin) Larangan masuk Verboden, di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).
Pemasangan Rambu Rambu Lalu Lintas, bertujuan untuk mengurangi kemacetan di seputaran wilayah prapatan antara sudut lapangan Lasinrang Park, Jalan Wahidin Sudiro Husodo dan Jalan Pawelloi lama.
Kegiatan itu, dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, Ir.H. Bahtiar, M.Si didampingi Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming, Kanit KBO Lantas Polres Pinrang, Iptu Sabit dan Kanit Kamsel Polres Pinrang, Aiptu Harmin Lakkase.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming mengatakan, Satuan Lalulintas Polres Pinrang mendapingi Dinas Perhubungan, untuk melaksanakan giat pemasangan larangan rambu lalu lintas,
“Kami dari Satuan Lalulintas Polres Pinrang mendampingi Dinas Perhubungan kabupaten Pinrang, untuk melaksanakan giat pemasangan larangan Rambu Lalulintas, tujuanya untuk mengurangi kemacetan disore hari, ini adalah jalur alternatif yang sering dilalui para pengendara, baik roda empat maupun roda dua di sore hari, “sebut Nawir.
Lanjut kata Perwira Tiga Balok dipundaknya itu, “Untuk rambu Verboden ini kita berikan waktu kepada para pengguna kendaraan roda dua, maupun roda empat yang ingin melintas dijalan Andi Pawelloi lama pada pukul 16.00 – 18.00 Wita. Lewat atau sebelum waktu yang ditentukan akan kami tindak tegas, dengan melakukan penilangan kendaraan,” tegas Kasat Lantas. (ADAM PATONANGI/MNC)