SIDRAP, MERPOS — Seorang warga terekam gambar video nampak kesal dan melakukan protes keras saat didatangi petugas untuk meminta iuran bulanan kepada para pedagang pemilik lapak yang mangkal di sekitar Stadion Ganggawa Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin malam (5/8/2024).
Video yang berdurasi 1 menit 56 detik itu viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang warga yang memakai pakaian serba hitam dengan celana pendek dan menggunakan sarung terlihat sangat marah sambil berteriak-teriak dengan nada protes.
Lelaki tersebut memaki-maki petugas dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidrap yang menagih iuran kepada setiap penjual di lokasi itu lantaran dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat
“Ini penjual di sini penghasilannya tidak ada seratus ribu setiap malam. Paling tinggi lima puluh ribu, itupun kalau ada. Masa mau ditagih setiap bulan Rp250 ribu,” kesalnya dalam dialeg Bahasa Bugis khas Sidrap.
Lelaki tersebut terus mengoceh tanda tidak setuju sambil mondar-mandir dan menunjuk-nunjuk petugas yang ada. “Kau peras masyarakat kalau begini caramu. Biar lima puluh ribu, tidak sanggup juga dibayar penjual. Minta kepala dinas yang turun kebsini,” ketusnya dengan Bahasa Bugis.
Dia bahkan menantang petugas jika ingin melakukan penertiban pedagang supaya tidak ada lagi penjual di tempat tersebut. “Kalau mau diminta tertibkan, silahkan sehingga tidak ada lagi menjual di sekitar sini, supaya pemerintah hidup,” lontarnya.
“Viralkan. Di sini tidak ada yang sanggup bayar Rp250 ribu per bulan. Masyarakat di sini mau hidup, tidak sanggup bayar Rp250 ribu, kau peras masyarakat,” ucapnya lagi.
Menanggapi aksi protes pedagang tersebut Kepala Disporapar Sidrap, Patriadi mengatakan bahwa ada miskomunikasi terkait hal ini.
Awalnya, kata dia, ia hanya meminta kepada petugas untuk mendata penjual yang ada di sekitar pelataran Stadion Ganggawa untuk selanjutnya dipanggil sosialisasi terkait Perda Kabupaten Sidrap Nomor 4 tentang Retribusi.
“Saya juga kaget, kok tiba-tiba petugas bahas soal pembayaran bulanan. Padahal ini baru mau disosialisasikan kepada para penjual, makanya kami minta didata dulu,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Dikatakannya, bahwa terkait hal tersebut pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak termasuk petugas dan warga yang memprotes untuk dimediasi di Kantor Disporapar.
“Ada kesalapahaman antar petugas dan warga tersebut. Jadi intinya, kami data semua dulu baru memanggil mereka untuk disosialisasikan Perda Nomor 4 tentang Retribusi sebagai upaya untuk mendongkrak PAD,” katanya.
Untuk nilai retribusinya, tambah Patriadi, itu akan dibicarakan selanjutnya, berapa kemampuan para penjual dan akan diteruskan kepada pimpinan. IRJAS/DP