SIDRAP, MERPOS — Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diamankan petugas di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (12/7/2024).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya terduga berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia remaja itu ditangkap petugas polisi lalu lintas (polantas) dalam operasi hunting lantaran mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm pengaman.
“Ketika ia dan sepeda motornya digiring ke Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga diketahui membawa narkotika dan peralatannya,” kata AKP Nawir Eming, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap.
Menurutnya, penemuan barang larangan ini setelah terduga diminta membuka jaket sweter yang ia gunakan saat hendak masuk ke Markas Polres Sidrap. “Mulanya, dia enggan, namun setelah didesak baru ia bersedia menyerahkan sweternya ke petugas,” papar Nawir Eming.
Saat membuka sweter yang digunakan tersebut, sebungkus benda kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu terjatuh dari saku pakaian itu. “Petugas yang melihat hal tersebut langsung menggeledah terduga dan menemukan sebuah pireks dalam bungkusan rokok,” jelas Nawir.
Kasus ini kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga diketahui merupakan warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap dan sabu-sabu tersebut ia beli di Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. IRWAN/DP








