MAMASA, MNC – Seorang pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat hamil 4 bulan usai menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.
“Pelaku merupakan bapak kandung korban sendiri,” ucap Kapolres Mamasa AKBP.Harry Andreas kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Harry menyatakan, pelaku mulai melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sejak tahun 2019 dan telah dilakukan berkali kali, hingga korban kemudian diduga hamil 4 bulan.
AKPB Herry Andreas menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Bahwa korban diindikasikan sudah hamil setelah di kroscek, dan ternyata benar sudah hamil sekitar 4 bulan.
Akhirnya ibu dari korban menanyakan masalah tersebut, dan korban menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Bahwa tindakan dari ayah kandung atau orang tua dari korban sudah berjalan sejak tahun 2019, dan terakhir kali di hari Minggu, 27 Januari 2022, “sebut Kapolres.
Ia menjelaskan dengan keterangan tersebut, ibu dari korban melaporkan peristiwa itu kepihak Polsek Mambi, lalu ditindaklanjuti dan dilimpahkan penanganannya ke Polres Mamasa.
Motif pencabulan ini lanjut Harry, pihaknya sedang mendalami dari kejadian itu dengan melalui pemeriksaan, apa yang menyebabkan ayah dari anak korban mau menyetubuhi anaknya.
Kendati demikian, kata Kapolres pihaknya tidak mendalami tentang persetubuhannya, karena menghormati hak hak sikorban.
“Korban dibawa ke Puskesmas dalam keadaan kondisi baik, didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, disamping berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tandas Kapolres.
Pelaku berinisial M (44) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Mamasa melakukan gelar perkara, dan dikenakan pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak. Terkait kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dilansir dari berbagai media, bahwa Kepolisian Sektor Mambi berhasil meringkus seorang Ayah pelaku pencabulan anaknya sendiri, di Desa Sondong Layuk Kecamatan Mambi Sulawesi Barat, Senin 28 Februari 2022 pukul 10.00 pagi.
Bermula ketika keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Mambi. Usai menerima laporan pada hari itu juga, pihaknya langsung bertindak cepat guna mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, terduga pelaku ditemukan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah salah seorang warga Loka, Desa Sondong Layuk, Kecamatan Mambi, akhirnya orang tua bejat ini ditangkap. (MARWAN/MERPOS)
Kspolres Mamasa AKBP Herry Andreas saat memberikan keterangan pers. (Foto : Istimewa)